KOTA BIMA,OBORBIMA.ID — Persoalan kepemilikan dan riwayat tanah yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya mengirimkan pengaduan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, para ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus melalui kuasa hukumnya kini menyurati Komisi II DPR RI.
Surat bernomor 02/MP/IX/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut berisi pengaduan sekaligus permohonan pengawasan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan SHM Nomor 1228.
Persoalan tersebut berkaitan dengan bidang tanah seluas 1.075 meter persegi yang menurut keterangan para ahli waris masuk dalam area footprint Proyek Pembangunan Kolam Retensi Amahami–National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).
Kuasa Hukum ahli waris, Mahfud, S.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya ingin seluruh persoalan dibuka berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau klaim masing-masing pihak.
“Yang kami minta adalah pengawasan. Kami tidak meminta DPR menentukan kepemilikan tanah. Kami ingin seluruh dokumen diperiksa secara terbuka dan objektif,” ujar Mahfud.
Pertanyakan Dasar Klaim Pembebasan Tanah
Mahfud menyebut pihaknya mempertanyakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembebasan tanah pada 1999.
Dalam dokumen yang dimiliki pihak ahli waris terdapat pencatatan “TAMBAK AMA HAMI” seluas 51.817 m², serta Nominatif Nomor 13 atas nama H. Abdullah Idrus Sonco II dengan luas 2.546 m².
Sementara SHM Nomor 1228 memiliki luas 1.075 m².
Menurut Mahfud, perbedaan angka tersebut harus diperjelas melalui pemeriksaan dokumen pertanahan.
“Apakah bidang 2.546 meter persegi itu sama dengan SHM 1228, bagian dari bidang tersebut, tumpang tindih atau justru bidang yang berbeda? Ini tidak bisa dijawab hanya dengan asumsi. Harus dilakukan pemeriksaan dan plotting,” katanya.
Pihak ahli waris juga meminta agar jika memang pernah terjadi pembebasan atau pembayaran ganti kerugian, seluruh bukti administrasinya ditunjukkan.
Mulai dari penerima pembayaran, jumlah uang, tanggal pembayaran, sumber anggaran, objek tanah, kuitansi, berita acara hingga dokumen pelepasan hak.
SHM Asli Disebut Masih di Tangan Ahli Waris
Dalam pengaduannya, pihak ahli waris menyatakan sertipikat asli SHM Nomor 1228 masih berada dalam penguasaan mereka.
Objek fisiknya juga disebut masih dikuasai dan dipagari oleh ahli waris.
Namun, dalam pertemuan pada 15 September 2026 di Istana Homestay Kota Bima, pihak ahli waris mengaku memperoleh keterangan lisan dari unsur PPK BWS/BBWS bahwa SHM Nomor 1228 termasuk dalam footprint proyek Kolam Retensi Amahami.
Atas dasar itu, ahli waris meminta adanya plotting atau overlay resmi untuk memastikan posisi bidang SHM tersebut terhadap desain proyek.
Data PBB-P2 Turut Dipersoalkan
Tidak hanya dokumen pertanahan, pihak ahli waris juga meminta penelusuran terhadap data PBB-P2.
Dokumen yang mereka miliki antara lain mencatat pembayaran PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2020.
Sementara berdasarkan keterangan lisan yang disebut berasal dari BPKAD Kota Bima, sejak 2021 SPPT PBB terhadap objek tersebut tidak lagi diterbitkan dan/atau dinonaktifkan.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan.
Pihak ahli waris meminta dijelaskan kapan penonaktifan dilakukan, siapa yang melakukan, atas dasar permintaan siapa dan dokumen apa yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Mereka juga meminta kejelasan apakah administrasi PBB tersebut berkaitan dengan pencatatan objek sebagai aset Pemerintah Kota Bima.
Komisi II Diminta Periksa Dokumen Pertanahan
Dalam surat kepada Komisi II DPR RI, ahli waris meminta pengawasan terhadap tindak lanjut Kementerian ATR/BPN RI sekaligus mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap:
Buku Tanah;
Surat Ukur;
Warkah;
Peta pendaftaran;
Riwayat SHM Nomor 1228;
Dokumen pembebasan tanah;
Data pembayaran atau ganti kerugian;
Data aset Pemerintah Kota Bima.
Selain itu, mereka meminta dilakukan overlay antara SHM 1228 dengan peta pembebasan tahun 1999, Nominatif Nomor 13 serta footprint/final design proyek Kolam Retensi Amahami.
Minta Persoalan Dibawa ke RDPU
Permintaan RDPU menjadi salah satu poin utama dalam surat tersebut.
Melalui forum itu, pihak ahli waris berharap dapat menyampaikan langsung kronologi, dokumen dan bukti yang mereka miliki kepada Komisi II DPR RI.
“Kalau memang pernah dibebaskan, tunjukkan dokumennya. Kalau pernah dibayar, tunjukkan bukti pembayarannya. Kalau pernah dilepaskan atau ditukar, tunjukkan dokumennya. Kami ingin semuanya terang,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, pihak ahli waris juga telah menyampaikan surat kepada sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kota Bima, BWS/BBWS, DPRD Kota Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima.
Surat kepada Kantor Pertanahan Kota Bima disebut telah diterima pada 11 Agustus 2026.
Karena belum mendapatkan jawaban tertulis sebagaimana yang diharapkan, persoalan kemudian dinaikkan ke tingkat Kementerian ATR/BPN dan selanjutnya ke Komisi II DPR RI.
“Kami Tidak Menghambat Pembangunan”
Mahfud menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk menghentikan pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Menurutnya, pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat tetap penting, tetapi kepastian hukum mengenai tanah yang masuk dalam kawasan proyek juga harus dipastikan.
“Tidak ada niat menghambat pembangunan. Kami hanya meminta kepastian hukum. Kalau dokumennya jelas, mari kita hormati. Tetapi kalau masih ada persoalan, mari dibuka dan diperiksa secara transparan,” pungkasnya.
Kini bola berada di ranah pengawasan DPR RI: apakah dokumen dan riwayat SHM Nomor 1228 akan dibuka melalui forum resmi dan diuji berdasarkan data pertanahan yang sebenarnya.
#OB.002#
