“Sampai Titik Darah Penghabisan” Disorot, Sengketa Lahan Amahami Diminta Diselesaikan dengan Dokumen

Headline156 Dilihat

KOTA BIMA,OBORBIMA.ID  — Persoalan status lahan yang berkaitan dengan pembangunan Kolam Retensi Amahami kembali mencuat. Kali ini, Kuasa Hukum ahli waris H. Abdullah Idrus meminta Pemerintah Kota Bima membuka dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan atau penguasaan lahan yang masuk dalam kawasan proyek.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud, S.H., selaku Kuasa Hukum ahli waris H. Abdullah Idrus, setelah menghadiri pertemuan dengan unsur Pemerintah Kota Bima, BPKAD Kota Bima, PPK/BWS, konsultan, serta pihak ahli waris pada Senin (21/9/2026).

Menurut Mahfud, dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota Bima menyampaikan pernyataan secara lisan yang pada pokoknya akan “mempertahankan sampai titik darah penghabisan.” Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian pihak ahli waris karena persoalan yang dibahas berkaitan dengan status dan riwayat perolehan tanah.

Kuasa Hukum menilai, persoalan tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi pertentangan terbuka antara pemerintah dan masyarakat.

“Yang dibutuhkan bukan adu pernyataan, melainkan pembuktian administratif dan yuridis,” demikian sikap yang disampaikan pihak ahli waris.

Mata Rantai Perolehan Tanah Dipertanyakan

Salah satu titik persoalan yang dipersoalkan adalah dasar Pemerintah Kota Bima menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai polemik ini menyebut BPKAD Kota Bima menyatakan lahan tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan pemerintah memiliki bukti yang sah. Di sisi lain, ahli waris menyebut memiliki SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus dan meminta dasar peralihan hak tersebut dapat diverifikasi.

Karena itu, pihak ahli waris meminta agar pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka mata rantai perolehan tanah, mulai dari pemilik awal, proses pembebasan atau pelepasan hak, hingga proses tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah.

Pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut dasar perolehan tanah, proses pembebasan, pihak yang menerima pembayaran apabila terdapat ganti kerugian, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan sebagai Barang Milik Daerah.

Pihak ahli waris juga mempertanyakan informasi mengenai tanah tukar guling yang disebut berada di wilayah Jatiwangi. Mereka meminta lokasi, luas, alas hak, serta dokumen proses tukar guling tersebut dapat diperlihatkan dan diverifikasi.

SHM No. 1228 Kembali Jadi Titik Perhatian

SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus sebelumnya memang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan dalam polemik lahan Kolam Retensi Amahami.

Kuasa hukum sebelumnya menyebut sertifikat tersebut memiliki luas 1.075 meter persegi dan meminta BBWS Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima serta Kantor Pertanahan melakukan plotting dan overlay antara SHM No. 1228 dengan footprint atau desain akhir proyek. Pihak ahli waris juga menyatakan tidak ingin mendahului hasil verifikasi.

Artinya, kepastian mengenai apakah bidang tersebut benar-benar masuk dalam area proyek perlu ditentukan berdasarkan data pertanahan dan hasil pengukuran atau overlay, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari salah satu pihak.

Pembangunan Tetap Didukung, Kepastian Hukum Diminta
Mahfud menegaskan, pihak ahli waris tidak bermaksud menghambat pembangunan Kolam Retensi Amahami.

Pembangunan untuk kepentingan pengendalian banjir tetap didukung. Namun, menurut pihak ahli waris, pembangunan harus berjalan bersamaan dengan kepastian hukum mengenai tanah yang digunakan.

Sikap tersebut juga telah disampaikan dalam pernyataan sebelumnya, yakni apabila hasil verifikasi menunjukkan SHM No. 1228 tidak berada dalam footprint proyek, pihak ahli waris menyatakan akan menghormati hasil tersebut. Sebaliknya, jika bidang tersebut masuk dalam area proyek, mereka meminta riwayat pembebasan, pelepasan hak, maupun pembayaran ganti kerugian dibuktikan melalui dokumen.

“Tidak Perlu Ada Titik Darah Penghabisan”

Di tengah polemik tersebut, pihak ahli waris meminta agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Mereka menekankan penyelesaian melalui dokumen, musyawarah, verifikasi pertanahan dan mekanisme hukum.

Bagi pihak ahli waris, persoalan utama bukan mengenai siapa yang paling keras mempertahankan klaim, melainkan siapa yang dapat menunjukkan dasar hak dan mata rantai perolehan tanah secara lengkap.

Kolam Retensi Amahami dibangun untuk kepentingan pengendalian banjir dan masyarakat. Karena itu, kepastian status lahan menjadi bagian penting agar pembangunan dapat berjalan tanpa meninggalkan sengketa baru di kemudian hari.

Publik kini menunggu penjelasan dan pembuktian dokumen dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai riwayat perolehan tanah, status aset daerah, serta hasil verifikasi bidang tanah yang dikaitkan dengan SHM No. 1228.

#OB.002#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *