KOTA BIMA, OBOR BIMA.ID – Pemerintah Kota Bima bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memperkuat sinergi dalam bidang hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Maja Labo Dahu, Kantor Wali Kota Bima, dan dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman, S.E., Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H., Sekda, Asisten III, seluruh kepala OPD serta para kepala bagian.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Kota Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, Nota Kesepahaman tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif. Lebih dari itu, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan semestinya tidak baru dilakukan ketika persoalan hukum telah terjadi. Upaya pencegahan melalui mitigasi risiko perlu dilakukan sejak awal agar berbagai potensi persoalan hukum dapat diminimalisir.
Sementara itu, Wali Kota Bima H. A. Rahman menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bima atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Ia menilai pendampingan dan konsultasi hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib, profesional, transparan dan akuntabel.
“Dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, kita tidak terlepas dari berbagai persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan aspek perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Karena itu, Wali Kota menekankan pentingnya membangun koordinasi dengan Kejaksaan sejak tahap awal perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan berdasarkan landasan hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejari Bima dapat memberikan berbagai bentuk bantuan dan pertimbangan hukum, antara lain legal opinion, legal assistance, legal audit, serta tindakan hukum lainnya seperti konsiliator, mediator maupun fasilitator dalam penyelesaian sengketa.
Wali Kota menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk mencari pembenaran terhadap kebijakan pemerintah.
“Pendampingan hukum bukan untuk mencari pembenaran terhadap suatu kebijakan, tetapi untuk memastikan kebijakan pemerintah dilaksanakan secara benar, hati-hati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih baik kita mencegah persoalan hukum sejak awal daripada menyelesaikannya setelah menjadi masalah,” tegasnya.
Ia kemudian mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima, khususnya para pimpinan OPD, untuk tidak ragu melakukan konsultasi dan koordinasi apabila menemukan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum harus menjadi bagian dari budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan. Identifikasi terhadap potensi risiko hukum juga perlu dilakukan secara dini agar kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kegiatan tersebut ditutup dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama seluruh jajaran yang hadir.
#OB.002#
