BIMA, OBOR BIMA — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bima terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan perpustakaan di daerah. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula perangkat daerah setempat, Senin (14/9/2026), diikuti sekitar 50 peserta. Mereka berasal dari unsur pustakawan, pengelola perpustakaan sekolah tingkat SD dan SMP, pengelola perpustakaan desa, serta pengelola internal Perpustakaan Kabupaten Bima.
Kepala Dispusip Kabupaten Bima, Chandra Kusuma, AP., didampingi Sekretaris Dinas, mengatakan akreditasi menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
Menurutnya, para pengelola perpustakaan perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai standar penyelenggaraan perpustakaan sehingga mampu mempersiapkan diri mengikuti proses akreditasi sesuai ketentuan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesiapan para pengelola perpustakaan dalam memenuhi standar penyelenggaraan perpustakaan. Di sisi lain, kami juga mendorong seluruh perpustakaan di Kabupaten Bima untuk mengikuti proses akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra.
Ia berharap kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan jumlah perpustakaan yang terakreditasi dan memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) di Kabupaten Bima.
Chandra menegaskan, peningkatan kualitas perpustakaan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan pengelolaan, tetapi juga bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Muaranya adalah peningkatan kualitas layanan publik serta penguatan budaya literasi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi terkait standar dan mekanisme akreditasi perpustakaan dari Pustakawan Madya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, Drs. Arasynur Yakin, M.Si.
Arasynur menjelaskan bahwa Standar Nasional Perpustakaan merupakan kriteria minimal yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Indonesia.
Sementara itu, akreditasi perpustakaan merupakan proses penilaian yang dilakukan secara sistematis dan komprehensif.
Penilaian tersebut mencakup evaluasi diri serta evaluasi eksternal melalui visitasi untuk mengetahui kelayakan dan kinerja sebuah perpustakaan.
Menurut Arasynur, akreditasi juga memiliki fungsi penting dalam memastikan keberadaan perpustakaan mampu mendukung proses pendidikan serta memberikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat.
“Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atau pemustaka terhadap kinerja perpustakaan sekaligus menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi dan advokasi tersebut, Dispusip Kabupaten Bima berharap semakin banyak perpustakaan sekolah, desa maupun perpustakaan lainnya di wilayah Kabupaten Bima yang mampu memenuhi standar nasional dan meningkatkan kualitas layanan literasi bagi masyarakat.
#OB.005#
