KOTA BIMA.OBORBIMA.ID — Pimpinan DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah yang digelar di Aula Pemerintah Kota Bima, Senin (31/8/2026).
Rakor tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H., Wakil Ketua I Alfian Indrawirawan, S.Adm., Wakil Ketua II M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., serta anggota Banggar DPRD Kota Bima.
Turut hadir Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E., Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, S.H., jajaran Pemerintah Kota Bima, serta perwakilan KPK, BPKP, Kementerian Dalam Negeri dan LKPP.
Forum tersebut menjadi ruang evaluasi bersama untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan upaya pencegahan korupsi terus diperkuat.
Sejumlah aspek strategis menjadi perhatian, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aparatur, pengawasan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bagi DPRD Kota Bima, evaluasi MCSP tidak hanya menjadi agenda koordinasi antarlembaga, tetapi juga momentum untuk memastikan berbagai catatan pengawasan benar-benar menghasilkan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu hal yang mendapat perhatian serius adalah tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menegaskan, setiap temuan dan rekomendasi BPK harus ditempatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pemerintahan, bukan sekadar menyelesaikan kewajiban administratif.
“Evaluasi seperti ini penting untuk memastikan berbagai catatan yang ada benar-benar ditindaklanjuti. Khususnya hasil pemeriksaan BPK, harus menjadi bahan bagi kita untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, sehingga ke depan tata kelola pemerintahan semakin tertib, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian rekomendasi BPK harus diikuti dengan pembenahan terhadap akar persoalan. Dengan demikian, kelemahan yang ditemukan tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
DPRD juga menilai keterlibatan KPK, BPKP, Kemendagri, LKPP dan unsur pengawasan lainnya dapat memperkuat langkah Pemerintah Kota Bima dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif dan berintegritas.
“Setiap evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang nyata. Apa yang menjadi temuan dan rekomendasi harus menjadi pijakan untuk memperkuat sistem, memperbaiki kelemahan dan mencegah terulangnya persoalan yang sama,” lanjutnya.
DPRD Kota Bima memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah daerah. Pengawasan, menurut pimpinan DPRD, harus diarahkan untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lebih jauh, penguatan tata kelola pemerintahan tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Hal tersebut juga berhubungan langsung dengan kualitas pembangunan dan pelayanan yang diterima masyarakat.
“Muaranya tetap kepada masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang baik harus mampu memastikan anggaran dikelola secara tepat, program pembangunan berjalan sesuai sasaran dan pelayanan publik semakin berkualitas,” tegasnya.
Pimpinan DPRD berharap hasil Rakor MCSP KPK dapat menjadi pijakan bersama bagi Pemerintah Kota Bima dan DPRD untuk mempercepat pembenahan tata kelola pemerintahan, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara optimal.
Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi tidak berhenti pada pemenuhan indikator maupun penyelesaian administrasi, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.
#OB.004#
