Ahli Waris H. Abdullah Idrus Buka Suara soal SHM 1228 dan Proyek Amahami

Headline53 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID — Pembangunan Kolam Retensi Amahami melalui Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) mendapat dukungan dari pihak ahli waris H. Abdullah Idrus. Namun, di tengah dukungan tersebut, muncul permintaan agar status sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 segera dipastikan.

Permintaan itu disampaikan Mahfud, S.H., selaku kuasa hukum para ahli waris H. Abdullah Idrus. Ia menyebut SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus, berdasarkan Surat Ukur Nomor 720/1995, memiliki luas 1.075 meter persegi.

Menurut Mahfud, pihak ahli waris memperoleh informasi dan kondisi di lapangan yang menunjukkan adanya keterkaitan lokasi bidang tanah tersebut dengan pembangunan Kolam Retensi Amahami.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai apakah tanah tersebut benar-benar masuk dalam kawasan proyek.

“Tidak ada penolakan terhadap pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung pembangunan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya dalam upaya pengendalian banjir,” kata Mahfud dalam keterangan persnya.

Yang diminta, lanjut dia, adalah kepastian mengenai batas dan status bidang tanah berdasarkan data pertanahan dan desain proyek yang resmi.

Karena itu, pihaknya meminta BBWS Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, serta Kantor Pertanahan melakukan plotting dan overlay SHM Nomor 1228 dengan footprint atau desain final Kolam Retensi Amahami.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai bidang tanah yang terdampak proyek.

Mahfud juga menegaskan, apabila hasil overlay nantinya menunjukkan SHM Nomor 1228 berada di luar area pembangunan, pihak ahli waris akan menerima dan menghormati hasil verifikasi tersebut.

Namun, apabila sebagian atau seluruh bidang tanah ternyata berada dalam footprint proyek, maka persoalan berikutnya adalah memastikan riwayat penyelesaian hak atas tanah tersebut.

Pihak ahli waris meminta agar ditelusuri apakah tanah tersebut pernah dibebaskan, dilakukan pelepasan hak, atau telah diberikan pembayaran ganti kerugian secara sah.

Jika terdapat dokumen yang menyatakan tanah telah dibebaskan, kuasa hukum meminta seluruh dokumen tersebut dapat diverifikasi secara terbuka, mulai dari siapa yang melepaskan hak, pihak yang menerima pembayaran, luas bidang yang dibebaskan, waktu pelaksanaan hingga dasar hukum yang digunakan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan belum adanya penyelesaian hak secara sah, pihak ahli waris meminta proses penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak mendahului hasil verifikasi. Semua harus berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.

Selain instansi teknis dan pertanahan, Mahfud juga meminta DPRD Kota Bima ikut menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, jika diperlukan, DPRD dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan ahli waris, kuasa hukum, pemerintah, BBWS, Kantor Pertanahan, serta pihak terkait lainnya.

Ia kembali menekankan bahwa persoalan tersebut bukan upaya untuk menghentikan pembangunan.
Pihak ahli waris, kata Mahfud, justru berharap pembangunan Kolam Retensi Amahami tetap berjalan sesuai tujuan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pengendalian banjir di Kota Bima.

“Kami hanya meminta sederhana: pastikan bidangnya, lakukan overlay, dan buka riwayat pembebasannya. Kalau hak masyarakat memang terkena proyek dan belum diselesaikan, maka selesaikan sesuai hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, pihak ahli waris berharap pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.

#OB.003#0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *