Dua Agenda Penting Dibahas di Paripurna DPRD Kabupaten Bima, APBD 2025 dan Raperda Pilkades Mengemuka

Ragam247 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, Rabu (15/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP., tersebut membahas dua agenda strategis, yakni jawaban Bupati Bima atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penjelasan Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari, S.IP., didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Erwin, S.IP., M.I.P., Murni Suciyanti, dan Nazaruddin, S.H. Turut hadir Bupati Bima Ady Mahyudi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Pada agenda pertama, Bupati Bima menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025. Jawaban tersebut memuat tanggapan atas berbagai saran, masukan, serta catatan yang telah disampaikan fraksi-fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan peraturan daerah.

Agenda berikutnya dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati Bima mengenai Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang semakin kuat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP., menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari proses pembentukan kebijakan daerah yang harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD maupun Raperda terkait tata cara pemilihan kepala desa merupakan agenda strategis yang membutuhkan perhatian dan komitmen bersama. DPRD akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bima,” ujarnya.

Diah menambahkan, DPRD akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bima dalam setiap tahapan pembahasan Raperda sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bima dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *