DPRD Kota Bima Respons Aspirasi Masyarakat, Revisi Perda Trantib Jadi Prioritas Bapemperda

Ragam389 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  – DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya terkait aspirasi mengenai penguatan regulasi daerah dalam menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai moral di Kota Bima.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Amir Syarifuddin, S.H.I., bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bima.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, para camat se-Kota Bima, Ketua MUI Kota Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bima, Ketua BAZNAS Kota Bima, perwakilan pondok pesantren, serta Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya.
Dalam forum tersebut, FUI Bima Raya menyampaikan berbagai pandangan dan aspirasi terkait kondisi sosial masyarakat serta mengusulkan penguatan regulasi sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban umum.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, seluruh usulan akan dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kajian akademik, serta kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan merupakan perhatian bersama dan memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat.

“Persoalan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Penyelesaiannya tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, lembaga pendidikan, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Amir juga menilai aspirasi tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) agar lebih mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang.

Menurutnya, revisi Perda harus disusun secara komprehensif dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan seluruh agama di Kota Bima sehingga menghasilkan regulasi yang memiliki dasar hukum yang kuat, menjunjung keadilan, menghormati keberagaman, dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.

Rapat berlangsung secara terbuka dan dialogis. Seluruh masukan yang berkembang akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara DPRD Kota Bima, Pemerintah Kota Bima, dan para pemangku kepentingan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat secara objektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Bima.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi berita bergaya media lokal (Obor Bima, Kahaba, atau Bimakini) yang lebih tajam dan menarik untuk dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *