BIMA.OBORBIMA.ID. – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima resmi menuntaskan tugasnya dalam mengkaji berbagai persoalan pengelolaan aset daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil kerja tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang digelar pada Jumat (3/7), melalui laporan yang memuat 35 rekomendasi strategis sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten Bima dalam memperbaiki tata kelola aset dan meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP, didampingi Wakil Ketua DPRD Murni Suciyanti dan Nazaruddin, SH. Sidang turut dihadiri Bupati Bima, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Bima, pimpinan perangkat daerah, serta para undangan dari berbagai elemen.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Muhammad Aris, SH menyampaikan bahwa dokumen hasil kerja Pansus setebal 26 halaman merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh melalui serangkaian rapat, konsultasi, studi lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga. Seluruh rekomendasi disusun sebagai langkah konkret untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Aris, rekomendasi yang disampaikan tidak hanya menyentuh persoalan administrasi, tetapi juga mencakup aspek regulasi, tata kelola, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, hingga penyediaan infrastruktur pendukung dalam pengelolaan aset daerah.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil integrasi dari berbagai proses yang dilakukan Pansus, mulai dari konsolidasi data dan harmonisasi regulasi, studi komparatif ke Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kota Batu, konsultasi dengan BPK Perwakilan NTB, BPKP Perwakilan NTB, Pemerintah Provinsi NTB, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, kepala puskesmas, hingga dialog bersama masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan aset daerah. Selain itu, Pansus juga melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah aset yang selama ini menjadi perhatian karena status maupun pemanfaatannya.
Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah perlunya Pemerintah Kabupaten Bima segera menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset pemerintah. Regulasi tersebut dinilai penting agar seluruh proses perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan aset memiliki pedoman yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus juga mendorong percepatan inventarisasi seluruh aset daerah melalui sistem digital. Pemerintah Kabupaten Bima direkomendasikan mengembangkan sistem informasi manajemen aset berbasis teknologi yang mampu mendata seluruh aset secara real-time sehingga memudahkan proses pengawasan, pelacakan, dan pelaporan, sekaligus meminimalkan potensi kehilangan maupun penyalahgunaan aset.
Selain digitalisasi, Pansus meminta pemerintah daerah segera mempercepat proses sertifikasi seluruh aset tanah milik daerah.
Menurut Pansus, legalitas aset merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa kepemilikan di kemudian hari. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah diminta menghitung kebutuhan anggaran sertifikasi secara menyeluruh agar dapat dibahas bersama DPRD.
Pengamanan aset juga menjadi perhatian serius.
Pansus merekomendasikan pemasangan batas fisik dan papan kepemilikan pada seluruh aset tanah milik pemerintah daerah, terutama aset yang berada di lokasi rawan sengketa atau jauh dari jangkauan pengawasan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kepemilikan aset sekaligus mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan aset, Pansus juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas perangkat daerah yang melibatkan instansi terkait. Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan identifikasi, verifikasi, sinkronisasi data, hingga penyelesaian berbagai persoalan aset yang selama ini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Terkait aset yang masih menjadi sengketa, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten Bima segera melakukan pemetaan ulang berdasarkan kekuatan dokumen hukum dan administrasi. Untuk aset yang memiliki dasar hukum yang kuat, pemerintah diminta melakukan pengamanan secara maksimal.
Sementara terhadap aset yang masih diklaim masyarakat atau memiliki dokumen yang belum lengkap, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme hukum dan mediasi secara profesional agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pansus juga menyoroti masih adanya kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan penertiban secara tegas serta menghapus kendaraan yang sudah rusak berat melalui mekanisme penjualan sesuai ketentuan agar tidak terus menjadi beban administrasi pemerintah.
Dalam aspek peningkatan PAD, Pansus mendorong optimalisasi seluruh aset daerah yang selama ini belum produktif.
Berbagai skema pemanfaatan seperti sistem sewa, kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga, hingga pola Bangun Guna Serah (BGS) dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa mengurangi nilai kepemilikan aset pemerintah.
Pansus juga memberikan perhatian terhadap sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Kabupaten Bima diminta menerapkan sistem pembayaran non-tunai (cashless) dan transaksi secara real-time melalui digitalisasi pembayaran menggunakan QRIS atau sistem elektronik lainnya guna meningkatkan transparansi, efisiensi pelayanan, serta menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak dan pelaku usaha yang menunggak kewajiban, termasuk menerapkan sanksi administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembenahan tata kelola pasar turut menjadi bagian penting dalam rekomendasi Pansus. Pemerintah Kabupaten Bima didorong segera menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola pasar, memperbaiki kebersihan, pengelolaan sampah, sirkulasi udara, serta menata kembali fasilitas umum yang telah beralih fungsi. Di sisi lain, koordinasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan retribusi pasar juga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Pansus berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bima dan segera ditindaklanjuti melalui kebijakan serta langkah konkret di lapangan.
Dengan pengelolaan aset yang lebih tertib, modern, transparan, dan akuntabel, diharapkan Pendapatan Asli Daerah dapat terus meningkat sehingga mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendukung percepatan pembangunan, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bima.
#OB.002#
