Gerakan Taat Pajak Dimulai dari ASN, Wali Kota Bima Keluarkan Instruksi Nomor 239 Tahun 2026

Pemerintahan392 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E., menerbitkan Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bima dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan daerah, sekaligus memperkuat sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Dalam instruksi tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. ASN yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar daerah juga diminta segera melakukan mutasi dan balik nama kendaraan menjadi nomor polisi Kota Bima.

Wali Kota Bima menegaskan bahwa kepatuhan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan harus menjadi contoh nyata bagi masyarakat. Selain berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah, langkah tersebut juga mencerminkan komitmen aparatur pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah melalui sektor pajak.

Instruksi tersebut juga mengamanatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah daerah telah melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai bentuk penguatan pelaksanaan kebijakan, bukti pelunasan PKB akan menjadi salah satu persyaratan administrasi bagi ASN dalam berbagai layanan kepegawaian, termasuk pengurusan kenaikan pangkat, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga teknis, pembayaran sertifikasi guru, serta pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2026.

Selain menyasar aparatur pemerintah, instruksi tersebut juga menekankan peran aktif para camat dan lurah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Warga yang masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar Kota Bima diimbau untuk segera melakukan mutasi kendaraan guna mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, pembayaran PKB dapat dilakukan melalui Kantor Samsat Raba (UPT Bappenda NTB) maupun layanan Mobil Samsat Keliling yang beroperasi di sejumlah titik pelayanan, antara lain di Lapangan Serasuba Kecamatan Rasanae Barat, Taman Ria Daelakosa Kecamatan Mpunda, dan Taman Hana Kamar Bola Kecamatan Raba.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bima berharap terbangun budaya sadar dan taat pajak di kalangan ASN maupun masyarakat.

Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah yang pada akhirnya berdampak pada percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Kota Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *