BIMA.OBORBIAM.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku beserta berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan obat berbahaya jenis tramadol.
Dalam operasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus klip plastik bening, enam batang sedotan yang telah diruncingkan, dua batang kaca silinder, satu buah korek api gas, satu rangkaian alat hisap atau bong, satu lembar kantong plastik kresek, serta dua unit handphone android.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat.
“Pelaku sudah kami ringkus dan kasus ini masih terus kami kembangkan guna memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” tegas AKP Dediansyah.
Ia menjelaskan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Bima.
“Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap obat terlarang dalam bentuk apa pun akan kami tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas perwira yang baru dua pekan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima tersebut.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima guna mendalami peran masing-masing serta mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.
#OB.008#
