BIMA.OBORBIMA.ID – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopimda) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi yang lebih efektif dan adaptif.
Hal tersebut disampaikan Suryadin menanggapi terbitnya Surat Edaran Bupati Bima Nomor 821.29/083/03.7/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Bima, yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Menurutnya, kebijakan yang mengatur kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi di daerah.
“Penerapan pola kerja fleksibel ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Suryadin.
Ia menjelaskan, dalam skema tersebut ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan secara optimal, baik dari kantor maupun dari rumah, dengan pengaturan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk pelaksanaan WFH sendiri dijadwalkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Namun demikian, Suryadin menegaskan bahwa tidak semua perangkat daerah dapat menerapkan sistem WFH secara penuh. Unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan menjalankan WFO guna memastikan pelayanan tetap berjalan normal.
“Unit pelayanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga administrasi kependudukan tetap harus hadir di kantor. Ini penting agar pelayanan publik tidak terganggu,” tegasnya.
Selain itu, sejumlah pejabat struktural dan unit layanan strategis juga dikecualikan dari kebijakan WFH, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, kepala desa, serta unit layanan kedaruratan seperti BPBD dan pemadam kebakaran.
Suryadin menambahkan, setiap perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur komposisi ASN yang menjalankan WFO dan WFH sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing, dengan tetap berpedoman pada target kinerja.
“Yang terpenting adalah output kerja tetap tercapai. Jangan sampai fleksibilitas ini justru menurunkan kinerja atau pelayanan,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, lanjutnya, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyusun laporan kehadiran ASN setiap bulan berdasarkan pola kerja yang diterapkan, dan melaporkannya kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi dan BKD Diklat.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitas penerapannya di lapangan.
“Kita akan terus lakukan evaluasi agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi kinerja ASN dan pelayanan publik di Kabupaten Bima,” pungkas Suryadin.
