Pendapatan Daerah Bima Tembus 99,01 Persen, Belanja Capai 95,84 Persen

Pemerintahan467 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID – Pemerintah Kabupaten Bima mencatat kinerja keuangan yang positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai 99,01 persen dari target yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bima, Ady Mahyudi, dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang I Tahun Sidang 2026, Senin (30/3), saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp2,081 triliun, dengan realisasi mencapai Rp2,060 triliun atau 99,01 persen.

“Capaian ini menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Rincian pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp220 miliar dan terealisasi Rp209,4 miliar atau 95,17 persen. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,825 triliun atau 99,46 persen dari target Rp1,835 triliun.

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp26,3 miliar atau 100 persen dari target.
Selain pendapatan, Bupati juga memaparkan realisasi belanja daerah. Dari total alokasi sebesar Rp2,120 triliun, terealisasi Rp2,032 triliun atau 95,84 persen.

Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp1,578 triliun atau 97,42 persen dari alokasi Rp1,620 triliun. Kemudian belanja modal terealisasi Rp163,4 miliar atau 89,99 persen dari anggaran Rp181,6 miliar.

Selanjutnya, belanja tidak terduga terealisasi Rp3,9 miliar atau 87,51 persen dari alokasi Rp4,5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp286 miliar atau 91,21 persen dari anggaran Rp313,6 miliar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Erwin, Wakil Ketua II Murni Suciyanti, dan Wakil Ketua III Muh. Nazarudin.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

Pemerintah Kabupaten Bima, lanjutnya, melakukan langkah rasionalisasi terhadap belanja operasional dan rutin, kemudian mengalihkan anggaran ke belanja yang lebih produktif.

“Langkah ini merupakan komitmen untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Penyampaian LKPJ tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan.

#OB.009#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *