KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24, Pemerintah Kota Bima mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta satuan pendidikan untuk memasang umbul-umbul dan dekorasi peringatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bima Nomor 100-34/107/II/2026 yang resmi diberlakukan menjelang peringatan HUT Kota Bima pada 10 April 2026.
Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, menyampaikan bahwa peringatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat rasa memiliki terhadap daerah.
Instruksi ini menyasar seluruh kepala OPD, camat, lurah, hingga kepala sekolah SD dan SMP sederajat.
Pemasangan atribut perayaan diwajibkan berlangsung selama bulan April dengan memperhatikan kerapian dan keindahan lingkungan.
Tema yang diusung tahun ini adalah “Kota Bima Berbenah, Kota Bima BISA” sebagai refleksi semangat pembangunan dan pembenahan kota.
#OB.006#
