Puma Dua Polres Bima Kota Amankan Pelaku Curat dan Penadahan

Headline291 Dilihat

KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA yang dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO, SH mengamankan Pelaku CURAT/Pencurian dengan pemberatan beserta dengan Pelaku PENADAHAN) yang Bertempat di salah satu Kontrakan Mande 3 Lingkunhan Al Muhajirin Kelirahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima Minggu, 30/1/2022

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan SHD (24 tahun) Pelajar/Mahasiswa warga Dusun Oi Fonu Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupataten Bima, FM (21 tahun) Pelajar/Mahasiswa warga Dusun Bontoranu Desa Rada Kecamatan Bolo, KN ( 22 tahun) Pelajar/Mahasiswa warga Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci. Lalu Pelaku/480KUHP SF (47 tahun) Wiraswasta warga Lingukangn Waki Kelurahan Menggemaci Kota Bima dan MI (23 tahun) warga BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi berdasarkan Laporan Pengaduan nomor aduan: K/764/XII/2021/NTB/Res.Bima Kota/Polda NTB.

Kronologis penangkapan, kata kasat, berdasarkan laporan kehilangan, TIM berkoordinasi dengan penyidik dan dilanjutkan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan hilangnya 4 (empat)unit HP diTKP.

“Dari hasil penyelidikan, TIM menuju lokasi keberadaan para pelaku dan dan Barang Bukti berupa 4unit HP dengan beberapa merk berbeda,” terangnya.

Setibanya di Lokasi, TIM mengamankan FM. Dan kemudian menanyakan keberadaan Hp Merk OPPO A16 Warna Hitam Crystal yang pernah dia bawa ke konter FOCUS CELL untuk membuka pola yang terkunci. Dia pun mengakui dan mengatakan bahwa HP dikuasai oleh rekan satu kost dirinya yaitu SLH.

“TIM mengamankan dan mengintrogasi SLH, hasil introgasi bahwa 3 Unit Hp lainnya telah dijual didua tempat yang berbeda yakni, HP VIVO Y93 dijualkan oleh rekanya yaitu KN kepada SF di lingkungan Waki kelurahan Manggemaci seharga Rp.150.000,”terangnya.

Selanjutnya, sambung dia, TIM PUMA II mengamankan SF beserta Barang Bukti berupa 1unit HP merk VIVO Y93. Kemudian Tim menuju BTN Tambana guna mandapatkan barang bukti hasil tindak pidana dimaksud.

“Saudara MI beserta Dua Unit HP yang dibelinya yakni HP OPPO A3S seharga Rp 500.000 (Lima ribu rupiah) dan HP IPHONE 7+ yang di gadai seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah),”imbuhnya.

TIM PUMA II, mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.

*OB.003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *