Difitnah Menerima Uang Rp.275 Dari Eks Kadis Dishub Untuk Kepentingan Pilkada, Ini Penjelasan Bupati Bima

Headline269 Dilihat

BIMA,OBORBIMA – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis, terang-terangan sebut nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, telah menerima uang sebanyak Rp275 juta dari Eks Kadis Perhubungan Kabupaten Bima Syafruddin untuk kepentingan Pilkada lalu, namun dibantah oleh Bupati perempuan pertama di NTB ini.

“Karena tidak pernah berbuat, makanya tidak berpengaruh ke saya pribadi, namun issu miring disampaikan anggota DPR Edy Muhlis itu mengusik kehidupan keluarga saya, dan juga jajaran di Pemerintahan,” jelas Bupati Bima yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Feryandi S.IP di Pandopo Bupati, Jumat, (24/9).

Ibu dua anak ini menyampaikan, pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan itu, dinilai pandangan tidak berdasarkan pembuktian dan tidak mampu dibuktikan.

“Saya kaget, soalnya disebut Edy Muhlis bahwa Bupati Bima menerima uang sebanyak Rp275 juta dari mantan Kadis Perhubungan, uang itu katanya diserahkan oleh H Aswad,” katanya.

Kata dia, dalam situasi pendemi Covid seperti ini, dirinya fokus berbenah untuk membangun daerah menjadi lebih baik, bukan hanya dirinya saja, namun semua berkewajiban berbuat membangun daerah lebih maju.

Mengkritisi itu sangat baik, sebagai pengigat dan mengigatkan mereka untuk bekerja dengan baik lagi membangun daerah dengan cara arif dan bijaksana.

“Mengkritisi itu sangat baik dan dibutuhkan oleh orang yang bekerja dan memimpin, sebagai pengigat mereka bekerja dengan baik,” tandasnya.

“Saya sarankan semuanya berkewajiban mengkritik, tidak berarti dari pihak oposisi saja yang mengkritik, dari pihak pendukung pemerintahan IDP Dahlan bisa saja mengkritik,” saran ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima ini.

Umi Dinda sapaanya menghimbau pada masyarakat Kabupaten Bima tidak terkecuali anggota DPR, tidak boleh menyampaikan fitnah. Fitnah itu hal yang tidak diketahui kebenarannya dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Silakan melaporkan disisi hukum, saya akan mendukung dan kita akan melihat dari sisi pembuktian. Demi Allah dan Rasul, saya tidak pernah menerima uang dari mantan Kadis sebanyak Rp275 juta itu,” tandasnya.

*RED*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *