KOA BIMA,OBORbima – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kementeri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim satuan tugas Covid-19 Kelurahan Pane melakukan monitoring aktifitas malam dan sosialisasi pencegahan penularan virus corona kepada masyarakat dan pedagang pada Rabu malam, 16 Juni 2021.
Ketua Tim satuan tugas Covid-19 Kelurahan Pane Khairul Amar SE melalui Sekretarisnya mengatakan, tim gabungan terdiri atas unsur LPM, Karang Taruna, TSBK, RT, RW, Babinsa dan Bhabinkantibmas.
“Kegiatan monitoring bersama malam ini, bertujuan untuk memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kelurahan Pane, maupun para pedagang maksimal operasinya sampai pukul 22.00, dan tidak berkerumun, mengenakan masker setiap keluar rumah, patuhi anjuran pemerintah” katanya.
Hal ini dilakukan, lanjutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kelurahan Pane. Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk wajib menerapkan 5M, Menggunakan Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas dan interaksi Kemudian membatasi Tempat Kerja/Perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) untuk 30 porsen pegawai dan sisanya 70 porsen bekerja di kantor.
“Dan seluruh kegiatan yang membuat kerumunan baik kegiatan kemasyarakatan ataupun kegiatan pemerintahan, akan di batasi dengan tetap MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN. Peraturan ini berlaku di mulai tanggal 16 sampai 29 Juni 202,” tandasnya.
=OB.TIM=