KOTA BIMA,OBORbima – Menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan Pembatasan Pergerakan kegiatan Masyarakat (PKKM) Berskala Mikro, Camat Rasanae Barat menggelar sosialisi dengan melibatakan Lurah, LPM, Karang Taruna, Babinsa, dan Bhabinkabmas Selasa, 15 Juni 2021 di aula Kantor setempat.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Plh Camat Rasanae Barat dan Asisten I Setda Kota Bima Drs. H.Gawis.
Drs. H.Gawis dalam sambutanya mengatakan, Pembatasan Pergerakan kegiatan Masyarakat (PKKM) Berskala Mikro akan dimulai sejak hari ini tanggal 16 Juni 2021 sampai 29 juni 2021.
Sosialisasi ini kata dia, merupakan salah satu instruksi dari menteri dalam negeri mengingat daerah kita ditetapkan sebagai zona merah, diharapkan instruksi ini terlaksana dan tidak fiktif.
“Seluruh kegiatan kemasyarakatan, pendidikan di tiadakan 100 porsen, dan para pedagang dan PKL hanya sampai jam 22. 00 wita,” katanya.
Ia pun meminta kepada seluruh Lurah, RT dan RW untuk mensosialisakan kepada masyarakat, supaya mereka paham akan aturan yang ada.
“Jika ada masyarakat kita yang terkena covid dapat segera di blok dan diexpose namanya untuk dimonitoring,” jelasnya.
Dia menghimbau agar PPKM Berskala Mikro di Kota Bima Camat dan Lurah untuk mengedukasi masyarakat untuk menggunakan masker, dengan catatan khusus untuk penjual diberlalukan sampai jam 22:00.
Dirinya yakin masyarakat Kota Bima adalah masyarakat yang dewasa, mengerti dan saling memahami untuk berjarak antara satu dengan lainnya.
“Mudah-mudahan Covid-19 cepat berlalu, dan warga Kota Bima berikan keselamatan, agar terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.
=OB.005=