KOTA BIMA,OBORbima – Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan Pembatasan Pergerakan kegiatan Masyarakat (PKKM) secara mikro yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Bima, Selasa, 15 Juni 2021.
Camat Rasanae Barat, bersama Asisten I Setda Kota Bima Drs. H. Gawis langsung menggelar sosialisi PKKM secara mikro bersama Lurah, LPM, Karang Taruna, Babinsa, dan Bhabinkabmas Selasa, 15 Juni 2021.
Dalam sambutanya Drs. H. Gawis mengatakan, penanganan COVID-19 nasional menetapkan Kota Bima sebagai zona merah penyebaran Corona.
“Sekolah tatap muka di tiadakan 100 persen, tempat keramaian seperti pariwisata kita tutup sementara, untuk penjual diberlalukan sampai jam 22:00, kegiatan kemasyarakat Nikah, mbolo kampung dan lain sebagainya di tiadakan dulu, sampai dengan zona ini berubah menjadi zona lebih baik,” kata H. Gawis.
Menurutnya, PPKM sendiri akan dimulai sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai 29 juni, dan Pemerintah melarang semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta perkawinan dan lainnya. Selain itu, sekolah tatap muka ditiadakan.
“Sekolah sudah kita liburkan harus secara daring,” terangnya.
H. Gawis mengatakan, pihaknya meminta setiap Kelurahan menyiapkan pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Pos itu dibuat bertujuan untuk pencegahan dan penanganan Corona serta pembinaan masyarakat.
“Kita wajibkan seluruh Kota Bima ada posko PPKM dan ini terus kita kawal bersama tim Satgas, didukung camat dan Lurah setiap hari harus update data tentang COVID,” ujarnya.
=OB.09=