BIMA,OBORbima – oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis, S. Sos, menyebut nama Dita sebagai Dirut PT. BBS, tidak hanya itu, pernyataan Ketua Komisi III ini juga menyebut nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, juga terlibat dalam skandal anggaran Rp. 26 M, namun dibantah keras oleh Wakil Direktur PT. Bumi Bahari Sejahtera (BBS) Aris Munandar.
“Direktur PT. BBS adalah Muhammad Ali Hanafi, bukan Dita, itu tertera jelas di struktur organisasi yang beredar di media sosial, bahkan Pemda Bima dalam hal ini, Bupati Bima maupun Wabup tidak ada kaitan dengan dana Rp. 26 M seperti yang disebutkan itu,” kata Aris sapaanya.
Kata dia, jangankan ada keterlibatan seperti tuduhan mereka, saya saja tidak tahu anggaran Rp. 26 M ini.”Dari mana sumbernya, dialirkan kemana,” katanya.
Dirinya selalu eks wakil direktur PT. BBS, menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Bima, Wabup dan Dae Dita selaku adik kandung Bupati Bima, karena sudah dikaitkan terlibat dalam urusan Rp. 26 M ini.
Dia membeberkan, Dirut utama PT Green telah melaporkan ke pihak penegak hukum berkaitan soal ini, bahkan Aris mengakui sudah diambil keterangan oleh PT Green pada saat bulan November 2020 dan Polda NTB.
“Saat itu ibu Asti Dirut PT. Green datang ke Bima menemui ibu Eka pemilik Koperasi yang bekerja sama soal barang dimaksud, untuk mengambil keterangan,” bebernya.
Berdasarkan informasi diperoleh dirinya, lanjut Aris, saat dimintai keterangan oleh Ibu Esti, bahwa ibu Eka menyebut nama Direktur PT. BBS Muhammad Ali Hanafi, tidak hanya sampai disitu, dihadapan Ibu Esti, Hans atau Dirut BBS juga menyebut nama Dirut Keuangan BBS Moh Harun Al Rasyid.
“Saya hengkang dari BBS pada bulan 7 tahun 2020. Selama aktif di BBS, saya mengetahui adanya sembako dimaksud,” kata dia.
Oleh PT Green, lanjut dia, sebenarnya sudah melaporkan ke pihak penegak hukum kaitan masalah ini, biarkan hukum menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar
“Saya pastikan tidak ada keterkaitan Dita apalagi Bupati Bima maupun Wakil Bupati Bima urusan Rp. 26 M ini,” pintanya.
Bahkan Aris mengakui antara PT. BBS dan Koperasi Ibu Eka ada ikatan bisnis. Namun Aris membantah, dasar muncul pernyataan ada keterlibatan Dita maupun Bupati Bima dalam hal ini.
“Bahkan dalam administrasi tidak ada keterkaitan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima apalagi Dae Dita,” kata dia.
Soal barang yang dikirim dari PT Green masuk ke gudang menyimpanan di Bima, Aris mengakui mengetahuinya, bahkan barang itu di bawa ke Dompu, namun sama sekali tidak ada kaitannya dengan Ditha atau Bupati Bima.
“Saya berani menantang siapapun memberikan pernyataan ke media dan medos, ada tidak video Dita di lokasi gudang, baik saat memonitor pengiriman barang ke Dompu maupun tempat lain,” terangnya.
Aris mengakui, hingga bulan 7 tahun 2020, saat dirinya masih aktif di PT BBS, tidak ada kerja sama antara BBS dengan PD. Wawo. Dia juga menegaskan, tidak ada BBS menjalin kerja sama dengan PT Green.
Soal utang piutang yang disomasi oleh Koperasi Ibu Eka ke PT BBS, biarkan PT. BBS menyelesaikan, kalau memang benar ada utang, nanti akan diuji lagi, seperti apa pengujiannya.
“Jangan sampai mensomasi lalu tidak ada bukti, ini akan menjadi masalah lagi, yang jelas tidak ada keterlibatan Ditha dan Bupati Bima soal Rp.26 M ini,” pungkasnya.
=OB.002=