KABUPATEN BIMA,OBORbima – Berkali-kali berhasil kabur dari penggerebekan Polisi, AI (26) alias Galang warga desa Risa, Kecamatan Woha, yang diduga kerap melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Bima, akhirnya berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima, di kediaman orang tuanya di desa setempat, Rabu, (30/12/2020).
“Tim Puma berhasil menangkap AI (26) warga desa Risa, kecamatan Woha, bersangkutan ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Arifuddin warga desa Naru beberapa bulan lalu,” ungkap Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.
Kata Adhar, penangkapan salah seorang terduga kauss pencurian sepeda motor sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. Saat pelaksanaan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru untuk kamtibmas yang kondusif wilkum Polres Bima.
“Pelaku saat itu lebih dulu melihat anggota yang datang sehingga pelaku hendak kabur namun dengan sigap pelaku dapat sergap oleh team puma, saat ini pelaku sudah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Kata dia, pelaku mencuri sepeda motor mikik korban, pada (27 l/12/2020) sekitar pukul 03.00 Wita, Pelaku mencuri sepeda Korban dengan cara merusak grendel pintu rumah korban, kemudian para pelaku mengambil satu unit sepeda motor scupi plat nomor EA 6529 XQ.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp19 juta, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi : LP /165 /V /2020/ NTB / RES. BIMA tanggal 14 Mei 2020, Sp. Gas/756/XII/2020/Sat.Reskrim tanggal 1 Desember 2020,” jelas putra asli desa Karumbu ini.
Gakang juga ditangkap, berdasarkan pengakun pelaku yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap.
“Beberapa kali melakukan penggrebekan pelaku selalu berhasil kabur dari sergapan team Puma, tapi kali ini berhasil diringkus meski berusaha melarikan diri,”pungkasnya
=RED=