KABUPATEN BIMA,OBORbima – AA (26) dan AS (21) sama-sama warga Desa Belo, Kecamatan Palibelo, berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima dibantu anggota Polsek Monta, kedua pelaku tersebut ditangkap di desa Tangga, Kecamatan Monta, Senin (21/12/2020), sekitar pukul 22.00 WITA, merupakan TO kasus pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap dua pelaku, anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka telah menjual satu unit TV milik Dedi warga Desa Belo, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota puma langsung menyita barang bukti tersebut.
“Dari hasil interogasi, bahwa yang menjual TV adalah Gio dan Anas, dan anggota berhasil mendapatkan informasi keberadaan para pelaku sedang berada Di Desa Tangga Kecamatan Monta,” terangnya.
Setelah itu, lanjutnya, anggota puma bersama anggota Polsek Monta menuju tempat persembunyian para pelaku, sekitar pukul 22.00 WITA, anggota berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi dirumah salah satu warga desa Tangga.
“Saat anggota melakukan penggrebekan anggota hanya berhasil menangkap salah satu tersangka AA, sedangkan teman pelaku yaitu AS berhasil lolos dari sergapan anggota, lalu anggota mengerjar pelaku, tidak lama, anggota berhasil menangkap pelaku yang lolos di lapangan desa Tangga,” bebernya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengaku, memgambil sepeda motor vario yang sedang parkir didepan halaman rumah korban, dan membawa lari ke arah ke Tente. Sepeda motor tersebut dijual ke daerah Dompu.
“Kedua pelaku juga mengaku, mencuri persiasan didalam rumah korban, dengan membuka lemari korban dan mengambil emas yang disimpan dididalam kotak perhiasan dalam bentuk 2 buah gelang dan 3 buah cincin sebesar 13 gram,”tegasnya.
Atas kejadian tersebut, sambungnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.
“Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
RED