Pemdes Risa Bentuk Panitia Penjaringan LPMD

Pemerintahan237 Dilihat

KABUPATEN BIMA,OBORbima – Pemerintah Desa Risa Kecamatan Woha, akan melaksanakan peremajaan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah berakhir massa periodenya, dengan membentuk panitia penjaringan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD) pada Jum,at (17/12) diaula kantor Desa setempat.
Dalam proses penjaringan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) akan dilaksanakan secara musyawarah, melalui perwakilan tokoh masyarakat setempat, sesuai dengan perintah Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang pengangkatan LKD Desa yang dikuatkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Risa No.09 tahun 2020.
Kades Risa, Mukhrim H.Ismail dalam sambutannya mengatakan, dalam proses penjaringan LKD Desa kali ini, berbeda dengan periode sebelumnya yang melalui pemilihan. Tetapi sekarang akan dilakukan secara musyawarah sesuai dengan perintah Permendagri no.18 tahun 2018 yang di kuatkan oleh Peraturan Desa No.09 tahun 2020 tentang pengangkatan LKD Desa yakni, RT/RW, Karang Taruna dan LPMD. Jelasnya dihadapan para tokoh masyarakat.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak lagi adanya perbedaan pilihan, karena Pilkada sudah selesai, dan siapapun yang terpilih adalah Bupati dan Wakil Bupati Kita bersama,” ajaknya.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat mengusulkan ke pemerintah desa, agar disetiap perubahan aturan dan pembuatan Perdes yang baru, untuk dapat melakukan sosialisasi ke masyarakat, supaya tidak terkesan pemdes membuat sendiri aturan.
Pantauan media ini, dalam pembentukan panitia tersebut, meski sempat memanas, namun akhirnya dalam rapat pembentukan panitia penjaringan LPMD tersebut terpilih beberapa tokoh nasyarakat yang akan menjadi panitia yakni Muhtar, SH, sebagai Ketua, Drs Dahlan Umar, sebagai sekretaris, Agus Algusairi, S.Pd, di tunjuk sebagai Bendahara dan 2 orang anggota.
RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *