Kategori: Hukum & Kriminal

  • Tim Puma Polres Bima Tangkap Pelaku Curanmor

    Pelaku Pencurian Saat Diamankan Polisi

    KABUPATEN BIMA,OBORbima –  Team Puma Polres Bima berhasil mengamankan AF (24) warga Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima, terduga pelaku pencurian sepada motor (Curanmor) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut, ditangkap di Desa Risa, Kecamatan Woha, Minggu, (13/2/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.

    “Tim Puma berhasil mengamankan Arif (24) terduga pelaku Curanmor asal desa Parangina Sape. Berdasarkan K / 28 / I / 2021 / POLSEK SAPE Tanggal 6 Februari 2021 dengan korban Aprilia Fega, (15) warga Desa Naru Kecamatan Sape,” sebut Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S. Sos, Senin (15/2/2021).

    Kata dia, terduga pelaku diketahui sedang berada disalah satu rumah warga desa Risa, atas informasi tersebut, Team Puma langsung menuju TKP.

    “Team Puma berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang bermain bersama temannya di desa Risa, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.

    Setelah diamankan, lanjutnya, Team Puma membawa terduga pelaku ke Mako Polres Bima. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada anggota reskrim polsek sape

    “Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor vario putih serta terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Sape,” bebernya.

    =OB.02=

  • Team Rajawali Polsek Woha Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

    Team Rajawali Polsek Woha berhasil amankan terduga pelaku pencurian satu buah Motor Vixion. Bertepatan di Dusun Hido, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Minggu 14/2/21. Adapun terduga pelaku pencurian yang diamankan berinisial SN alias Moko (23) dengan alamat tinggal RT 04, Dusun Kawinda Desa Dadibou, Kecamatan Woha.

    “Pelakunya yang melakukan pencurian motor Gunawan (34) bertepan di kantor BPBD Kabupaten Bima, pada 24/4/20 lalu sudah kami amankan. Lanjutnya, untuk temanya Muhammad Amran (24) sekalu teman aksi pencurian sudah di tahan pada 24/04/20 lalu, di Rutan Polres Bima. Untuk barang bukti satu buah sepeda motor Vixion sudah di sita sebelumnya,” Ungkapnya

  • Diduga Mencabuli AM, Buruh Sekam Yang Berkedok Tukang Pijat di Tangkap Polisi

    KABUPATEN BINA,OBORbima – Naas menimpa Am (55) warga Desa Sakuru Kecamatan Monta, saat mengambil sekam di Gudang milik Bos Lya berlokasi di desa Naru, Kecamatan Woha, korban dicabuli terduga pelaku berkedok sebagai tukang pijat SH (33) warga desa RT 03 RW 01 Dusun Sinar desa Naru, Sabtu (19 l/12/2020) sekitar pukul 11.30 WITA.
    “Iya benar ada kejadian pencabulan diduga dilakukan oleh SH warga desa Naru terhadap korban AM (55) warga desa Sakuru, lokasinya tindak pidana pencabulan di Gudang (Bos lya ) Desa Naru,” ungkap Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPDU Adhar, S. Sos, Senin (21/12/2020).
    Kata Kasat, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat AM dan mengambil sekam padi di gudang tersebut, tiba-tiba datang pelaku menawarkan jasa untuk memijit kedua kaki korban.
    “Korban mengiyakan penawaran pelaku memijit kedua kakinya, namun tangan si pelaku makin naik sampai memegang kemaluan si korban,” terang dia mengutip keteragan korban.
    Ia menjelaekan, tangan pelaku yang sudah semakin liar menyentuh daerah terlarang milik korban, pengambil sekam itupun berusaha melawan dengan menepis tangan pelaku.
    “Pelaku tetap memegang kemaluan korban, hingga berhasil membuka baju korban dan langsung mengisap payudara si korban, namun korban langsung teriak dan akhirnya pelaku menghindar dan melarikan diri ke rumahnya,” bebernya.
    Atas kejadian itu, sambungnya, korban langsung mendatangi Polres Bima untuk melaporkan perbuatan pelaku dan meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
    “Kami sudah menerima laporan aduan, bahkan mendatangi TKP, setelah itu langsung mencari dan menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Bima untuk diproses,” katanya.
    Adhar menghimbau kepada pihak keluarga korban, agar jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas karena kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak Kepolisian.
    RED
  • Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Seorang nelayan berinisial HM (28) warga Desa Wilamaci Kecamatan Monta Kabupaten Bima, terpaksa diamankan jajaran Polsek Monta, lantaran diduga telah berbuat cabul terhadap anak di bawah umur NH (15) warga setempat, Kamis (17/12/2020). Sekitar pukul 13.30 wita.
    “Kejadiannya di desa Wilamaci, tepatnya di rumah paman korban, saat itu pelaku datang ke TKP untuk berteduh usai membersihkan sampannya karena hujan,” ungkap Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, Jumar, (18/12/2020).
    Adhar menceritakan, awalnya korban sedang tidur di rumah pamannya itu, kemudian tiba – tiba terlapor masuk kedalam rumah dan langsung menghampiri korban.
    “Terlapor langsung memeluk korban dan meremas payudara korban beberapa kali, berdasarkan laporan, saat itu korban belum terbangun,” terangnya.
    Aksi bejat terduga pelaku, lanjutnya, diduga akibat sering menonton film bokep yang sangat mudah diakses melalui Hp Android, karena tidak bisa menahan nafsunya, kesempatan dalam kesempitan pun dimanfaatkan lantaran melihat anak dibawah umur sedang tertidur.
    “Karena belum bangun, terlapor berhasil memasukan kedua jari tangan kanannya ke kemaluan korban, sambil membungkam mulut korban, karena kaget korban langsung berteriak dan lari ketakutan,” bebernya.
    Menurut Kasat, pelaku sudah ditahan di Polres Bima dan diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima untuk di tangani.
    “Saat ini pelaku sudah diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
    Dia mengimbau kepada pihak keluarga korban agar jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas karena kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
    RED
  • Tim Puma Polres Bima Berhasil Bekuk Spesialis Perampokan

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Kerja keras tim Puma, memberantas pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Bima patut diacungi jempol, mendekati pelaksanaan cipta kondisi kamtibmas menjelang natal dan tahun baru untuk kamtibmas yang kondusif wilkum Polres Bima, intens lalukan penangkapan, seperti halnya menangkap TO Curas Sadam (29) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kamis (17/12/2020) sekitar pukuk 05.00 WITA. 
    Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, menjelaskan, kegiatan team Puma menangkap TO terkait kasus pencurian (curas) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHP.
    “Pelaku yang ditangkap yaitu Sadam (29) warga desa Panda m,  Kecamatan Palibelo, Korbannya Aninda Putri (18) warga desa Talabiu Kecamatan Woha,” sebutnya.
    Kata dia, penangkapan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan anggota team puma berhasil mendapatkan salah satu unit Hp yang telah dijual oleh pelaku sebelum dipelaku ditangkap.
    “Setelah team Puma pulang dari Kabupaten Dompu, team mendapatkan informasu bahwa pelaku sedang berada dirumahnya sedang tidur,” ujar dia. 
    Atas informasi tersebut, lanjutnya, anggota puma dibawah kendali kateam puma AIPDA Gatot Wahyudin, sekitar pukul 05.00 Wita, langsung meluncur ke rumah pelaku dan melakukan pengepungan dan penggrebekan.
    “Disaat penggrebekan anggota berhasil menangkap pelaku yang sedang tidur dari tempat persembunyiannya. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke penyidik Polres Bima untuk dimintai keterangan,” terangnya.
     Penangkapan pelaku, Dasar
    1.LP/ 141 / IV / 2020 /NTB / Res. Bima tanggal 18 april 2020, Nomor : ST/1964/XII/RES.1.24/2020 dan Sp. Gas/756/XII/2020/Sat.Reskrim tanggal 1 Desember 2020.
    “Pelaku merupakan spesialis perampokan, pelaku adalah residivis yang sering melakukan aksinya diwilkum Kota dan Kabupaten Bima,” ungkap dia. 
    Kejadian pencurian itu di jalan lintas jalur Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabuapen Bima, awalnya pelaku mendatangi korban yang sedang bersama temannya.
    “Pelaku mengancam korban kalau tidak memberikan Hp, pelaku akan menganiaya korban, pelaku langsung merampas dua unit Hp milik korban dan mengalami kerugian lebih dari 5 juta,” pungkasnya.
    =RED=