Kategori: Headline

  • Dituding Terlibat Dalam Pengadaan Dan Penyewaan Alat Berat, Ini Kata Ir. Nggempo

    BIMA,OBORbima – Belakangan ini muncul di laman media sosial, postingan menyebutkan Dinas PUPR Kabupaten Bima, terlibat dalam pengadaan dan penyewaan alat berat, hal itu mendapat bantahan keras dari seorang Kadis Ir. H Nggempo, MMT.

    “Kami di Dinas PUPR tidak pernah melakukan tender atau kontrak tentang sewa alat berat (excavator) terhitung sejak 2018 hingga hari ini seperti postingan di media sosial,” tandasnya.

    Kata dia, terkait dengan berita online dan media sosial yang dibahas beberapa minggu terakhir, terkait kegiatan penyewaan alat berat yang dikatakan melibatkan Dinas PU Kabupaten Bima.

    “Penganggaran dan pengadaan yang tertuang dalam kontrak penyewaan alat berat itu, tidak dilakukan melalui DPA Dinas PUPR tetapi melalui DPA bagian AP Setda Kabupaten Bima,” sebutnya.

    Sehingga dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya tidak tahu terkait dengan penganggaran, pengadaan maupun kontrak penyewaan alat berat yang dimaksud, berkaitan dengan pembangunan jalan, normalisasi sungai, itu merupakan nomenklatur kegiatan di dinas PUPR Kabupaten Bima.

    “Tetapi penyewaan alat berat dalam kegiatan Dinas PUPR tersebut merupakan bagian dari RAB yang tertuang dalam kontrak per kegiatan yang ada dalam DPA, sehingga tidak menjadi kontrak khusus alat berat sebagaimana dibahas dalam media sosial maupun berita online,” kata dia

    “Penyewaan alat berat yang dibahas sebagaimana dimaksud tidak ada hubungan ataupun kaitannya dengan kegiatan yang ada di dinas PUPR Kabupaten Bima,” tegas dia.

    Oleh karena itu, lanjutnya, dalam rangka penyebaran informasi yang baik dan benar, dipersilakan bagi pihak-pihak yang berkepentingan agar dapat berkoordinasi langsung dengan bagian AP Setda Kabupaten Bima untuk mendapatkan penjelasan dan informasi terkait dengan kegiatan sewa alat berat seperti yang dimaksud.

    “Silakan teman-teman koordinasi disana (Bagian AP Setda Bima), sebab kami, tidak pernah melakukan kontrak penyewaan alat,” tegas dia.

    Adapun berkenaan dengan kegiatan di PUPR sudah diaudit serta diperiksa oleh BPK.

    “Jadi, hasilnya jelas dan terukur sesuai dengan yang ada di masing-masing bidang, informasi yang diposting itu tidak benar,” pinta dia.

    Sebagai informasi, sebagaimana laporan dan hasil peninjauan anggota DPRD Kabupaten Bima, bahwa alat excavator aset milik Dinas PUPR Kabupaten Bima, telah rusak sejak tahun 2016 hingga hari ini.

    Sehingga apa yang menjadi isu bahwa alat PUPR juga dipakai dalam hal ini, Nggempo mengaku itu tidak benar.

    “Alat berat yang digunakan itu sebagaimana hasil tender di LPSE yang kami cek merupakan alat rekanan milik Cv. Surabaya yang ber kontrak dengan PPK bagian AP setda Kabupaten Bima,” pungkasnya.

    (RED)

  • Berani Jambret, Ditangkap Polisi Malah Nangis

    BIMA,OBORbima – MC (15) asal desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, merengek-rengek saat ditangkap di desa setempat, oleh Tim Puma Polres Bima, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.30 Wita. Bersangkutan digelandang ke Kantor Polisi karena terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Kata Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, saat anggota Puma sedang melakukan patroli di wilayah Belo, tiba-tiba melihat  pelaku yang sedang duduk pinggir jalan.

    “Team Puma dipimpin oleh Katim puma langsung mengamankan pelaku, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku telah diamankan di Polsek Belo,” katanya.

    Kata dia, kejadian pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh terduga pelaku, yaitu pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di jalan lintas tente karumbu atau tepatnya Di wadu nocu Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

    “Dasar laporan pengaduan Rizaludin (15) warga desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Pengungkapan dalam QS pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin(KRYD) dengan Sasaran 3 C premanisme,” bebernya.

    Ia menjelaskan, kejadian berawal dari korban bergoncengan dengan temannya menggunakan Motor Beat hitam, datang dari arah Desa Karumbu menuju ke Desa Talabiu Kecamatan woha,

    “Saat melintas di TKP, tiba-tiba datang dari arah belakang pelaku dan rekannya menggunakan jenis Honda Sonic warna hitam dan langsung mepet dan mencabut kunci motor pelapor,” kata dia.

    Aksi saling tarik menarik HP antara korban dan terduga pelaku pum terjadi, namun pelaku memukuli korban beberapa kali dan menusuk paha pelapor dengan menggunakan kunci motor.

    “Kemudian para terlapor mengambil 2 HP pelapor dan melarikan diri menuju Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima,” ungkapnya.

    (RED)

  • Untuk Ke 3 Kalinya, Inovasi DINDA Raih Predikat Terpuji pada TOP 45 Kompetisi Inovasi Nasional

    BIMA,OBORbima – Tahun ini, Kabupaten Bima melalui Inovasi Dana Insentif Desa (DINDA) kembali mengulang keberhasilan untuk ketiga kalinya pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tingkat Nasional Setelah dua tahun sebelumnya Inovasi Sentuh Perempuan dengan SIMAWAR dan GEBRAK Bimantika berhasil bertengger pada level TOP 45 dalam ajang tahunan yang dihelat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) Republik Indonesia.

    Dalam surat yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo bernomor: 1024 tahun 2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2021 disebutkan, Tim KEMEPAN RB berhasil menetapkan sejumlah pemenang setelah melakukan serangkaian tahapan presentasi dan wawancara melalui aplikasi, verifikasi dan observasi lapangan virtual dan rapat pleno 129 Inovasi Finalis yang kemudian dijaring menuju TOP 99 dan TOP 45.

    Top Inovasi Terpuji KIPP 2021 terdiri dari Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik dan Top 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation. Pada event ini, Kabupaten Bima bersama 24 kabupaten lainnya termasuk pada klaster/Kategori Kabupaten. Beberapa klaster lainnya yaitu Klaster Kementerian dengan 4 pemenang, Klaster Lembaga (3 pemenang), Klaster Provinsi (4 pemenang), Klaster Kota (8 pemenang) dan Klaster BUMN (1 pemenang).

    Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE sesaat setelah pengumuman berlangsung Kamis (29/7) secara khusus menyampaikan apresiasi atas keberhasilan inovator Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc (Bappeda Kabupaten Bima) dan El Faisal SE.I, MM (DPMD) yang telah mengantarkan Inovasi ini pada TOP 45.

    “Saya berharap ASN Kabupaten Bima terus menciptakan beragam inovasi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja dan tata kelola pemerintahan daerah,”katanya.

    Ia menjelaskan, Keberhasilan Kabupaten Bima selama tiga tahun berturut-turut menuju Top 45 KIPP ini tentu saja menjadi motivasi tersendiri bagi jajaran pemerintah daerah, khususnya para ASN yang mengabdi pada semua OPD untuk terus menerus menciptakan dan menjadikan inovasi sebagai napas dalam bekerja.

    Ditambahkan Bupati IDP, salah satu keunggulan Inovasi DINDA dimata Tim Penilaian adalah aspek “Trasferabilitas”, dimana inovasi ini dapat direplikasi dan diadaptasi oleh daerah lain yang memiliki permasalahan serupa.

    “Pada prakteknya Inovasi ini telah diadopsi secara keseluruhan dan atau sebagian oleh beberapa instansi, Provinsi dan Kabupaten bahkan di Kementerian Keuangan RI Inovasi DINDA telah di scaling up menjadi Alokasi Kinerja dalam memberikan insentif bagi desa. Disamping telah di adaptasi juga di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa (NTB), Aceh Barat , Bener Meriah (Aceh), Bantaeng (Sulses), Lumajang (Jatim),”Kata Bupati.

    Salah satu faktor penentu keberhasilan Inovasi DINDA kata Bupati, yaitu adanya kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah daerah, Pemerintah desa, dan dukungan organisasi diluar pemerintah (NGO) seperti KOMPAK dan Seknas Fitra/SOLUD NTB yang memberikan pendampingan secara intensif dan peningkatan kapasitas aparatur baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dalam mendorong peningkatan kinerja dan tatakelola pemerintahan.

    Kata dia, Pengumuman Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji (KIPP) 2021 Kamis (29/7) ditayangkan secara live streaming melalui YouTube Kementerian PANRB dan saluran TV Universitas Gunadarma (UG TV). Ketua tim evaluasi KIPP 2021 yang juga Wakil Rektor Universitas Udayana Prof. DR. I.B. Wyasa Putra SH dalam pengantarnya mengemukakan, proposal telah disampaikan kepada Tim Panel Independen untuk dinilai dan dipilih kembali sehingga menghasilkan 129 finalis hingga terpilih Top 45 Inovasi.

    “Selamat kepada para finalis Top inovasi pelayanan publik terutama karena inovasi bapak-ibu sudah terbukti memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkapnya.

    (RED)

  • Hebat, Kabupaten Bima Kembali Raih Penghargaan KLA

    BIMA,OBORbima – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE didampingi Ketua Gugus KLA Kabupaten Bima yang juga Plt. Kepala Bappeda H. Fahrudin S.Sos, M.Ap, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Drs. Syahrul, Ketua Lembaga Perlindungan ANak (LPA) Kabupaten Bima Hj. Rostiati Dahlan S.Pd dan sejumlah Gugus Tugas KLA yang secara langsung mengikuti pengumuman para pemenang, memberikan apresiasi atas capaian Gugus Tugas KLA Kabupaten Bima, Kamis (29/7) di Ruang Rapat Bupati Bima.

    Kata Bupati, meskipun masih dalam situasi Pandemi Covid-19, Perangkat daerah terkait, UPT Dinas, Forum Anak, jajaran pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) telah berupaya keras mengantarkan kabupaten Bima meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Pratama tahun 2021.

    “Upaya untuk terus mendukung kabupaten layak anak dalam suasana yang terus beradaptasi memerlukan kerjasama, sinergi yang kuat dan harmonis sehingga diharapkan hal ini akan bisa memberikan kontribusi nyata mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030,” jelas Bupati.

    Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, S.E, M.Si dalam sambutannya saat pengumuman para juara lima kategori Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yaitu KLA Pratama, KLA Madya, KLA Nindya, KLA Madya dan KLA Utama yang disampaikan secara virtual Kamis, (29/7) dihadapan 685 peserta zoom meeting (virtual) yang merupakan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

    Bintang Puspayoga mengatakan, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing sesuai arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kita semua harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, apalagi saat ini jumlahnya mencapai sepertiga populasi Indonesia.

    “Lebih dari itu perlindungan anak merupakan amanat konstitusi dan konvensi hak anak yang telah diratifikasi juga undang-undang perlindungan hak anak,” Kata Bintang.

    Bintang menambahkan, komitmen lintas sektor menjadi hal esensial dalam mewujudkan perlindungan hak anak, juga harus terintegrasi dengan satu sistem yang sistem pembangunan berbasis hak anak. Pada tahun 2021, total penerima penghargaan mengalami peningkatan dari 259 pada tahun 2019 menjadi 275 kabupaten/kota.

    “Tentunya, perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di kabupaten/kota masing-masing,”ucapnya.

    Ia mengatakan, penghargaan ini yang bukan merupakan tujuan akhir, tetapi merupakan penyemangat dalam melindungi hak-hak anak.

    “Bagi daerah yang mendapatkan penghargaan diharapkan bisa menjadi inspirasi dan membagikan pengalamannya bagi daerah lain dan bersama menuju Indonesia maju,” tutupnya.

    Seperti diketahui kategori KLA mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA (paripurna). Kategori Pratama ini diraih Kabupaten Bima untuk kali kedua setelah sebelumnya penghargaan yang sama diraih tahun 2019 lalu.

    (RED)

  • Menunjang Kinerja Ketua RT, Camat Rasbar Serah Terima HP Untuk RT

    KOTA BIMA,OBORbima – Untuk menunjang kinerja seluruh Ketua RT yang ada di Kota Bima, pemerintah kota menyiapkan alat komunikasi berupa Handphone Android merek Oppo A51. Tujuannya, agar pelaporan atau setiap peristiwa yang terjadi di setiap RT dapat dilaporkan dengan cepat.

    Camat Rasanae Barat, Hj. Suharni mengatakan, dalam hp android tersebut dilengkapi dengan aplikasi E Lapor Cpt. Selain itu, terdapat username dan password yang disiapkan oleh Kominfotik Kota Bima.

    “Agar setiap RT dapat melaporkan langsung setiap apapun yang terjadi di wilayah masing-masing,” ujarnya.

    Misalnya, kata mantan Lurah Pane ini terjadi kebakaran, kelangkaan air bersih dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa yang terjadi akan terkoneksi langsung dengan Command Center.

    “Semua laporan RT akan terdata di command center Kota Bima,” tuturnya.

    Setelah laporan setiap RT masuk ke Command Center, maka operator setempat akan meneruskan ke setiap OPD terkait. Sehingga, pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

    “Jadi ini akan mempermudah kinerja pemerintah dalam memonitor masyarakat dan lainnya yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

    Sementara masyarakat, lanjut Umi Suharni sapaanya, bisa juga mengakses apa saja yang sudah dilaporkan Ketua RT masing-masing. Dengan cara mendownload aplikasi E Lapor Cpt.

    “Semua terbuka untuk masyarakat, selain mempermudah, juga agar masyarakat bisa tahu apa yang sudah dilakukan RT masing-masing,” urainya.

    Sedangkan untuk kebutuhan internet, setiap Ketua RT harus merogoh kantong pribadinya agar dapat mengakses aplikasi. Jika tidak, maka setiap peristiwa tidak dapat dilaporkan ke Command Center.

    “Paket data internet disediakan masing-masing,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama Ketua RT 08  Faisal Idrus yang juga mendapat alat komunikasi tersebut sangat bersyukur dan terimakasih kepada pemerintah. Menurutnya, dengan demikian kinerja setiap Ketua RT dapat dimonitor langsung oleh pucuk pimpinan daerah melalui laporan yang masuk.

    “Saya sangat bersyukur dan terimakasih kepada bapak walikota dan wakil walikota Bima yang sudah mengadakan program ini,” pungkasnya.

    (RED)

  • KPK Terbitkan Surat Edaran Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi

    JAKARTA,OBORbima – Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

    Dalam SE tersebut, kata dia, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri (PN) atau Penyelenggara Negara (PN), yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.

    “Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi,”terangnya.

    Tidak dilakukannya hal tersebut, lanjutnya, menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

    Sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi, di antaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari Lembaga Jasa Keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.

    “KPK juga mengimbau bahwa pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi, yakni melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu Pn/PN,”himbaunya.

    Selain itu, ucupnya, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman nomor 48 tahun 2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satu kegiatannya adalah penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

    “Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,”ucapnya.

    KPK berharap Pn/PN dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

    “Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.,”pungkasnya.

    (RED)

  • Umi Dinda Sukses Hadirkan Alat PCR Untuk Covid-19 di RSUD Bima

    BIMA,OBORbima – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE sangat serius dalam menangani dan mengendalikan penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Bima. Keseriusan Pemkab Bima dalam menanganani Covid -19 ini terbukti dengan hadirnya alat PCR untuk Covid -19 di RSUD Bima yang mulai efektif melayani pemeriksaan dan pengerjaan RT- PCT SARS –CoV-2 pada Laboratorium Biomolekular RSUD Bima yaitu pada hari senin 19 juli 2021 yang lalu setelah mengantungi izin dari Litbangkes di Jakarta.

    Umi Dinda menjelaskan, bahwa Alat PCR ini hadir melalui proses dari tahun lalu dengan mengajukan proposal ke pemerintah pusat, dan tahun ini terealisasi oleh BNPB. Namun untuk alat pendukungnya diadakan sendiri oleh pemerintah daerah melalui RSUD.

    Pengajuan Proposal alat PCR ini, kata dia, ditujukan untuk mempercepat proses lab hasil sampel swab pasien diduga terpapar covid sehingga dapat cepat diketahui hasilnya.

    “Alhamdulillah, dengan hadirnya alat pcr ini akan mempercepat kinerja layanan untuk covid 19, mengingat selama ini kita harus mengirim ke sumbawa dan mataram untuk PCR swab,”terangnya.

    Dengan hadirnya Alat PCR ini, lanjutnya, RSUD Bima dapat memeriksa sampel sebanyak 90 sampel dalam sehari dan akan melayani periksaan sampel untuk pulau sumbawa terutama sampel dari Kabupaten Bima, RS Dompu dan Kota Bima termasuk RS Swasta.

    “Untuk Jadwal Pengambilan sampel swab dan pengerjaan RT-PCR dilaksanakan setiap hari kerja kecuali minggu dan libur nasional, serta akan ditangani oleh tenaga terlatih dan profesional dengan penanggung jawab ahli seorang dokter spesialis yaitu dr. Rahma Indah Pratiwi, Sp.PK,”pungkasnya.

    Sementara itu, direktur RSUD drg. H.Ihsan menyambut gembira dengan terbitnya izin dari Litbangkes untuk RSUD Bima karena waktu kerja pemeriksaan sampel swab menjadi lebih singkat yaitu cukup 4-5 jam sudah diketahui hasilnya.

    “Sebelumnya kita harus kirim ke Lab Geopark sumbawa dan membutuhkan beberapa hari untuk ketahui hasil swab , dengan hadirnya alat ini kerja RSUD dalam menangani Covid 19 akan semakin cepat,” Kata ihsan.

    ADV

  • Bupati Bima Ikuti Rakor Covid-19

    BIMA,OBORbima – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE bersama Bupati dan Walikota se NTB pada hari kamis, 22 juli 2021 bertempat di Ruang Rapat Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB mengikuti Rakor Percepatan dan Evaluasi penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19 ) di provinsi NTB.

    Dalam Rakor tersebut Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalillah menegaskan bahwa PPKM Berbasis Desa harus benar – benar disukseskan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya penumpukan permasalahan di Kabupaten dan Kota.

    “Jika dimulai dari desa, maka semua sudah mulai difilter, disediakannya posko PPKM, Rumah Isolasi Mandiri disetiap desa yang ditangani oleh Pemerintah Desa, Babinsa, Babinkantibmas yang kemudian tertangani dengan baik, maka insya Allah terus menerus memberikan edukasi protokol covid – 19 kepada masyarakat,” jelas Ummi Rohmi pada saat menyampaikan laporan dalam Rapat Koordinasi tersebut.

    Bupati Bima dalam Rakor tersebut juga melaporkan langkah pemerintah daerah dalam melakukan percepatan penanganan Covid -19 antara lain dengan melakukan koordinasi bersama Forkopimda lainnya untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi lonjakan pasien covid 19 di kabupaten Bima terutama ketersediaan Tempat Tidur dan ruang perawatan, Obat obatan dan tenaga kesehatan termasuk ketersedian Oksigen di berbagai Puskesmas dan rumah sakit rujukan.

    Umi Dinda juga menyampaikan, bahwa pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat Edaran Bupati Bima nomor 443.1/014/29/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di kabupaten bima yang sejalan dengan arahan dari pemerintah Pusat dan provinsi NTB . Termasuk dalam peningkatan dan percepatan Vaksinasi , Umi dinda jelaskan telah mengeluarkan instruksi .

    “Surat edaran tentang PPKM dan instruksi kami keluarkan sesuai arahan presiden RI, bahwa dalam percepatan untuk mencapai herd immunity ada dua hal utama yang harus dilakukan yaitu percepatan capaian vaksinasi dan pelaksaan protokol kesehatan secara nyata,” sambung Umi dinda.

    Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengajak seluruh bupati dan walikota untuk menyerap beras petani melalui pemberdayaan UMKM lokal selama masa PPKM darurat. Langkah ini sebagai upaya bersama untuk melindungi perkonomian masyarakat terutama ekonomi masyarakat kecil yang berprofesi sebagai petani.

    “Alhamdulillah kami di provinsi sudah mulai menyusun kebijakan untuk memberikan tunjangan beras kepada ASN. Dan mudah-mudahan kebijakan ini dapat diikuti oleh seluruh kabupaten kota dalam mengoptimalisasi penyerapan gabah petani lokal,” ajak Gubernur .

    Dihadapan seluruh bupati walikota yang hadir, Dr. Zul sapaan akrabnya menegaskan, selama masa PPKM mulai diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, prioritas utama pemerintah adalah menjaga kesehatan dan jiwa masyarakat dari bahaya virus Corona.

    Tapi di sisi lain, pemerintah juga harus menjamin ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik meski diberlakukan pembatasan aktivitas. Sehingga menjaga keseimbangan kedua sektor ini menjadi tanggung jawab semua.

    “Untuk itu, mari kita bahu membahu untuk melindungi UMKM melalui penyerapan beras lokal untuk diberikan kepada para ASN melalui tunjangannya. Insyaallah pemerintah provinsi akan menerapkan mulai awal Agustus mendatang” harap Gubernur.

    (RED)

  • Ini Instruksi Wali Kota Bima Tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Virus Disease-2019

    KOTA BIMA,OBORbima – Mencermati tingginya penularan Virus Disease -2019 di Kota Bima beberapa terakhir ini, Wali Kota Bima H.Muhammad Lutfi SE akhirnya menerbitkan surat instruksi.

    Instruksi Walikota Bima Nomor 250 Tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemicorona Virus Disease-2019 pada kegiatan pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan, cafe, dan/atau usaha sejenis di kota bima.

    Pada media ini, Wali Kota Bima H.Muhammad Lutfi SE mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat Di Kota Bima, serta Hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 di Provinsi NTB Tanggal 20 Juli 2021, diperlukan langkah- langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi, dengan menginstruksikan.

    Kepada, Pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan, cafe, dan/atau usaha sejenis, mewajibkan pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung, untuk memakai masker dalam kegiatan belanja, jika tidak maka Aparat atau Tim Gugus Tugas dapat menutup kegiatan tersebut sampai pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung menggunakan masker.

    Mewajibkan pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) serta menggunakan face shield, dan sarung tangan.

    Mewajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan/petugas serta pengunjung yang akan masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan untuk masuk.

    Lalu, menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

    Membatasi jumlah pengunjung 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas semula dengan jarak antar meja dan antar kursi serta antrian pengunjung paling sedikit 1 (satu) meter.

    Membatasi Jam operasional kegiatan hanya sampai jam 22.00 WITA, dengan ketentuan pelayanan ditempat hanya sampai jam 21.00, selanjutnya jam 21.00 sampai dengan jam 22.00 menyediakan layanan pesan antar (delivery service) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

    “Bagi karyawan/petugas administrasi dokumen serta yang berhubungan dengan pembayaran, dapat menyarankan kepada pengunjung untuk melakukan transaksi secara elektronik atau bila menggunakan dokumen dan uang tunai harus memakai sarung tangan serta melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer),” bebernya.

    Instruksi Walikota ini, sambung HML, mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.

    (OB.001)

  • Diskresi Ketum Golkar, Restu Airlangga ke Umi Dinda Pimpin Golkar Kabupaten Bima Tiga Periode

    BIMA,OBORbima – akhirnya Hj. Indah Dhamayanti Puteri SE yang juga sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima telah mengantongi Diskresi pencalonan periode ketiga di Musyawarah Daerah (Musda) X.

    Wakil Sekretarsi Bidang Organisasi DPD II Golkar Kabupaten Bima Dafulah S.Pd membenarkan bahwa DPP Golkar, telah memberikan Rekomendasi sebagai Calon Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima tiga periode secara berturut-turut kepada Hj. Indah Dhamayanti Puteri SE.

    “Alhamdulilah hari ini, sudah keluar diskresi dari Ketua Umum Partai Golkar, Pak Airlangga Hartarto yang memperbolehkan Ketua DPD II Golkar yang telah menjabat dua periode lanjut ke periode ketiga,” ujar ketika dikonfimarsi medi ini Kamis, 22 Juli 2021.

    Dafulah menjelaskan, DPP Partai Golkar meminta kepada Umi Dinda Sapaanya, harus tetap mentaati semua aturan tata tertib yang disepakati dalam Forum MUSDA Partai Golkar Kabupaten Bima tahun 2021, khususnya berkaitan dengan proses penjaringan calon, persyaratan kelengkapan administrasi calon dan mekanisme pemilihan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima.

    “Intinya DPP menyerahkan sepenuhnya kepada peserta MUSDA Partai Golkar Kabupaten Bima sebagai pemegang hak suara yang sah, berkaitan dengan pemilihan Ketua,” tegas Om Dafa sapaanya.

    Ketika ditanya, kapan digelarnya MUSDA, Dafulah menuturkan, mengingat sekrang dalam keadaanya pandemic Covid-19, dirinya belum mastikan kapan MUSDA tersebut akan digelar. “Tetapi Insya Allah MUSDA tetap akan digelar, yang terpenting adalah surat Diskresi dari DPP sudah ada,” pungkasnya.

    Dafulah menambahkan, restu Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartato ke Hj. Indah Dhamayanti Puteri SE pimpin Golkar Kabupaten Bima untuk ketiga kalinya sangatlah tepat, karena Umi Dinda adalah kader terbaik Golkar Kabupaten Bima yang telah membawa Golkar Kabupaten Bima menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bima.

    “Kami seluruh kader Golkar masih taat dan loyal terhadap Umi Dinda, apalagi Golkar Kabupaten Bima menang pada Pilkada lalu, bukti Golkar masih dicintai oleh rakyat,” imbuhnya.

    (ADV)