KOTA BIMA,OBORbima – Mencermati tingginya penularan Virus Disease -2019 di Kota Bima beberapa terakhir ini, Wali Kota Bima H.Muhammad Lutfi SE akhirnya menerbitkan surat instruksi.
Instruksi Walikota Bima Nomor 250 Tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemicorona Virus Disease-2019 pada kegiatan pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan, cafe, dan/atau usaha sejenis di kota bima.
Pada media ini, Wali Kota Bima H.Muhammad Lutfi SE mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat Di Kota Bima, serta Hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 di Provinsi NTB Tanggal 20 Juli 2021, diperlukan langkah- langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi, dengan menginstruksikan.
Kepada, Pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan, cafe, dan/atau usaha sejenis, mewajibkan pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung, untuk memakai masker dalam kegiatan belanja, jika tidak maka Aparat atau Tim Gugus Tugas dapat menutup kegiatan tersebut sampai pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung menggunakan masker.
Mewajibkan pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) serta menggunakan face shield, dan sarung tangan.
Mewajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan/petugas serta pengunjung yang akan masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan untuk masuk.
Lalu, menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.
Membatasi jumlah pengunjung 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas semula dengan jarak antar meja dan antar kursi serta antrian pengunjung paling sedikit 1 (satu) meter.
Membatasi Jam operasional kegiatan hanya sampai jam 22.00 WITA, dengan ketentuan pelayanan ditempat hanya sampai jam 21.00, selanjutnya jam 21.00 sampai dengan jam 22.00 menyediakan layanan pesan antar (delivery service) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
“Bagi karyawan/petugas administrasi dokumen serta yang berhubungan dengan pembayaran, dapat menyarankan kepada pengunjung untuk melakukan transaksi secara elektronik atau bila menggunakan dokumen dan uang tunai harus memakai sarung tangan serta melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer),” bebernya.
Instruksi Walikota ini, sambung HML, mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
(OB.001)