3×24 Jam Diberi Waktu, Pemkot Bima Minta Lahan So Ama Hami Dikosongkan

Headline25 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Pemerintah Kota Bima mengambil langkah tegas dalam upaya menertibkan dan mengamankan aset daerah yang berada di kawasan So Ama Hami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.

Melalui surat peringatan tertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani Wali Kota Bima, Pemkot Bima meminta Mahfud & Partners (Advocate & Legal Consultants) menghentikan penguasaan maupun pemanfaatan sebidang tanah yang disebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bima.

Lahan yang menjadi objek surat tersebut memiliki luas sekitar 2.546 meter persegi. Berdasarkan pendataan, verifikasi administrasi aset, pengawasan serta pemeriksaan lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Daerah Kota Bima, ditemukan adanya penguasaan, pemasangan tanda atau papan kepemilikan dan/atau pemanfaatan terhadap lahan tersebut.

Pemkot Bima menyatakan lahan itu tercatat sebagai aset pemerintah daerah berdasarkan dokumen perolehan dan pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Pemerintah Kota Bima.

Atas dasar tersebut, Pemkot Bima meminta pihak yang dituju menghentikan seluruh aktivitas penguasaan, klaim kepemilikan maupun pemanfaatan lahan. Selain itu, papan nama atau tanda penguasaan yang terpasang diminta untuk dibongkar atau dicabut, serta lahan dikosongkan dan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Bima dalam kondisi baik.

Dalam surat peringatan tersebut, Pemkot Bima memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Apabila tidak dipenuhi secara sukarela, Pemkot Bima menyatakan akan mengambil langkah penertiban dan pengamanan terhadap aset daerah sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

Penertiban tersebut nantinya dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah terkait, dengan koordinasi bersama Polres Bima Kota dan Kodim Bima.

Di sisi lain, Mahfud & Partners menyatakan akan memberikan tanggapan resmi terhadap surat Pemerintah Kota Bima. Pihak Mahfud & Partners menyebutkan bahwa surat balasan akan disampaikan pada Kamis (8/10/2026).

Dengan adanya rencana penyampaian surat balasan tersebut, persoalan lahan di So Ama Hami kini memasuki tahap baru. Publik pun menunggu penjelasan dari pihak Mahfud & Partners terkait dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan yang menjadi objek peringatan Pemkot Bima.

Pemerintah Kota Bima sendiri menegaskan langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan aset daerah agar Barang Milik Daerah tidak dikuasai maupun dimanfaatkan tanpa dasar hak atau izin yang sah.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada isi tanggapan Mahfud & Partners serta langkah yang ditempuh masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#OB.005#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *