MATARAM, OBOR BIMA — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan optimistis target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat direalisasikan hingga akhir tahun.
Optimisme tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu (16/9/2026), di Kantor Gubernur NTB. Rapat yang membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB, Drs. H. Muzihir.
Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai 66,53 persen. Capaian tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 61,58 persen, dana transfer 73,06 persen, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar 55,58 persen.
Sementara itu, dalam Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah meningkat sebesar Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni.
Menurut Iqbal, peningkatan target tersebut antara lain ditopang oleh penerapan regulasi baru mengenai pajak dan retribusi daerah (PDRD), termasuk kebijakan keringanan pajak kendaraan.
“Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026,” ujar Iqbal.
Selain mengejar peningkatan pendapatan, Pemprov NTB juga melakukan penataan belanja agar lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Salah satunya melalui pengalokasian bantuan sosial produktif untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, terutama masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 melalui program Desa Berdaya Transformatif.
Pada sisi belanja hibah, Pemprov NTB melakukan pembenahan tata kelola berdasarkan hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iqbal menegaskan, hasil evaluasi tersebut bukan berarti seluruh belanja hibah dihapus dari APBD. Pemerintah justru memastikan mekanisme pemberian hibah dilakukan sesuai aturan, berdasarkan kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Masyarakat, kata dia, tetap dapat menyampaikan usulan hibah melalui mekanisme resmi. Setiap usulan selanjutnya akan melalui proses verifikasi oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya. Sedangkan bantuan fisik untuk rumah ibadah akan diarahkan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bidang pengawasan, Pemprov NTB memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko. Penguatan tersebut diarahkan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak proses perencanaan anggaran.
“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dari sektor pembiayaan, Pemprov NTB juga melakukan restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam membiayai program-program prioritas.
Sementara itu, SiLPA tahun 2025 sebesar Rp431,016 miliar telah diarahkan untuk membiayai kegiatan strategis sekaligus memenuhi sejumlah kewajiban jangka pendek pemerintah daerah.
Pembenahan juga dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemprov NTB menerapkan Indikator Kinerja Utama (IKU), membentuk dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital, serta melaksanakan audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tak hanya itu, aset milik daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal atau masih berstatus idle akan ditata kembali. Pemerintah berharap optimalisasi aset tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjadi salah satu sumber kontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Gubernur Iqbal menutup penyampaiannya dengan mengapresiasi berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD NTB.
Ia memastikan pemerintah daerah siap memberikan penjelasan lebih rinci dalam tahapan pembahasan selanjutnya, dengan harapan Perubahan APBD 2026 dapat disusun secara efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat NTB.
#OB.13#
