BIMA.OBORBIMA.ID — DPRD Kabupaten Bima menegaskan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Setiap tambahan anggaran harus benar-benar diarahkan untuk menjawab persoalan masyarakat yang mendesak dan memberikan dampak nyata.
Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP., menyampaikan penegasan tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-III Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Jumat (11/9/2026).
Rapat yang dipimpin Diah Citra Pravitasari turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima Muhammad Erwin, Wakil Ketua III Nazarudin, Bupati Bima Ady Mahyudi, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bima.
Dalam paripurna tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima menyampaikan hasil pembahasan terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Banggar akhirnya menerima rancangan tersebut sebagai dasar penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting terkait arah belanja, realisasi anggaran, peningkatan PAD hingga keterlambatan proses penganggaran.
Diah menegaskan, Perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan kebutuhan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Perubahan APBD 2026 harus benar-benar diarahkan pada program yang mendesak, terukur, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.”imbuhnya.
Menurutnya, sektor pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan harus ditempatkan sebagai prioritas.
Pendapatan Tembus Rp2,15 Triliun
Dalam kesepakatan KUPA dan PPAS-P, pendapatan daerah Kabupaten Bima ditetapkan sebesar Rp2.150.978.797.215 atau sekitar Rp2,15 triliun.
Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229,2 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,91 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.
Jika dibandingkan dengan APBD murni 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan sekitar Rp264,4 miliar.
Namun, peningkatan pendapatan tersebut juga diikuti kenaikan belanja dan transfer daerah yang mencapai Rp2.218.394.679.687,70 atau sekitar Rp2,22 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasional Rp1,789 triliun, belanja modal Rp129,5 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar dan belanja transfer Rp293,7 miliar.
Selisih antara pendapatan dan belanja kemudian ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp67,4 miliar.
DPRD Minta Belanja Lebih Tepat Sasaran
Besarnya postur anggaran tersebut menjadi perhatian DPRD. Banggar meminta pemerintah daerah memastikan kenaikan belanja benar-benar diikuti peningkatan kualitas program dan pelayanan kepada masyarakat.
DPRD mengingatkan agar anggaran tidak terserap pada kegiatan yang minim manfaat, apalagi hanya berorientasi pada kegiatan seremonial.
Pembangunan jalan dan jembatan, rekonstruksi infrastruktur yang terdampak bencana serta peningkatan pelayanan di wilayah yang selama ini masih minim pembangunan diminta menjadi perhatian serius.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus memprioritaskan program yang mendesak dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” demikian salah satu poin laporan Banggar.
Diah juga mengingatkan agar setiap rupiah dalam APBD dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan tumpang tindih program maupun pemborosan anggaran.”ujarnya.
Realisasi Anggaran Jadi Sorotan
Tidak hanya soal perencanaan, DPRD juga menyoroti masih rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah pada semester pertama 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan apabila tidak segera diatasi.
Banggar meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penyebab rendahnya realisasi serta mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap keterlambatan pembahasan KUPA dan PPAS-P serta dokumen anggaran lainnya.
Menurut Banggar, keterlambatan tersebut dapat berdampak pada keseluruhan tahapan penyusunan hingga penetapan APBD.
Karena itu, eksekutif diminta segera mengevaluasi persoalan yang menyebabkan keterlambatan, sekaligus memastikan seluruh data dan dokumen pendukung tersedia tepat waktu.
PAD Jangan Bebani Masyarakat
Di sektor pendapatan, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Bima melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD tanpa semata-mata menaikkan pajak dan retribusi.
Pemutakhiran data wajib pajak, penguatan pengawasan dan penagihan, digitalisasi pengelolaan pendapatan serta penggalian sumber PAD baru dinilai lebih penting untuk dilakukan.
Banggar juga mengingatkan agar upaya meningkatkan pendapatan tidak justru memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat.
Selain itu, bantuan sosial dan hibah harus disusun berdasarkan pemetaan persoalan dan memiliki target penerima yang jelas. Kebijakan anggaran harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan kesenjangan sosial serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
DPRD turut meminta reformasi birokrasi terus diperkuat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara jujur, transparan dan akuntabel.
Tiga Kali Pergeseran Anggaran
Banggar juga mencatat bahwa sebelum pembahasan KUPA dan PPAS-P, penjabaran APBD Kabupaten Bima 2026 telah mengalami tiga kali pergeseran melalui Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2026, Nomor 6 Tahun 2026 dan Nomor 9 Tahun 2026.
DPRD meminta setiap pergeseran anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan tumpang tindih program.
Diah berharap proses pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan kebijakan fiskal yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat. Dokumen anggaran perlu disampaikan tepat waktu agar proses pembahasan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
