Cegah Konflik dan Kekacauan, DPMD Bima Bekali 188 Pelaksana Pilkades

Pemerintahan31 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID  — Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan bergelombang. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi terkait regulasi serta tahapan Pilkades, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut digelar untuk menyamakan persepsi seluruh pihak yang terlibat agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai ketentuan, tertib, aman, dan demokratis.

Sosialisasi membahas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sekaligus pendampingan penyusunan tata tertib Pemilihan Kepala Desa.

Sebanyak 188 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari para camat, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, serta ketua panitia pemilihan kepala desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Desk Pilkades dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Muhlis, SH., MH., serta Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bima, Safriatna Ach, MM.

Kepala DPMD Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM., dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak dapat terlaksana dengan baik.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah tidak hanya diberikan melalui regulasi dan pembinaan, tetapi juga melalui penambahan alokasi anggaran untuk menunjang kebutuhan pelaksanaan Pilkades.

“Pilkades serentak membutuhkan dukungan operasional dan logistik yang memadai, mulai dari kebutuhan teknis panitia, pengadaan logistik hingga pengamanan pada setiap tahapan,” tegas H. Masykur.

Ia menjelaskan, Pilkades serentak di Kabupaten Bima dirancang berlangsung dalam dua gelombang. Untuk Gelombang I, terdapat 57 desa yang kepala desanya akan berakhir masa jabatannya pada 2027.

Seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

H. Masykur menekankan pentingnya pemahaman yang sama bagi seluruh penyelenggara, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Hal itu diperlukan agar masing-masing pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta tetap menjaga independensi panitia.

“Sosialisasi ini penting agar seluruh pelaksana memahami tugas dan kewenangannya, menjaga independensi panitia, mencegah potensi konflik horizontal, serta memastikan proses pemungutan suara berlangsung tertib dan aman,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai ketentuan penting dalam Pilkades. Materi antara lain mencakup ketentuan pemilih, persyaratan calon kepala desa, tugas dan kewenangan panitia, penyusunan tata tertib, tahapan kegiatan, tahapan pencalonan, penetapan calon kepala desa, hingga ketentuan kampanye.

Melalui sosialisasi tersebut, DPMD Kabupaten Bima berharap seluruh panitia Pilkades memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan secara transparan, profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan seluruh pihak, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bima diharapkan dapat berjalan lancar serta menghasilkan proses demokrasi desa yang aman dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *