BIMA.OBORBIMA.ID – Bupati Bima Ady Mahyudi secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.
Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Piagam Komitmen Bersama yang berlangsung di Aula RSUD Bima, Kamis (30/7).
Kegiatan tersebut dihadiri Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE, Kepala Dinas Kesehatan Hj. Nurul Wahyuti, SE., MM, Kepala Bappeda Hariman, SE., M.Si, Direktur RSUD Bima drg. H. Ihsan, MPH, serta jajaran ASN dan pegawai RSUD Bima.
Dalam arahannya, Bupati Ady Mahyudi menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen nyata untuk menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menurutnya, rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran RSUD Bima yang telah berkomitmen membangun budaya kerja yang bebas dari praktik korupsi. Ia menilai keberhasilan meraih predikat WBK dan WBBM hanya dapat dicapai melalui kerja sama seluruh pegawai dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab.
“Zona Integritas bukan hanya sebuah predikat, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran RSUD Bima harus terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara itu, Direktur RSUD Bima drg. H. Ihsan, MPH bersama seluruh manajemen dan pegawai menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pembangunan Zona Integritas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penolakan terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), memperkuat tata kelola rumah sakit yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang cepat, ramah, profesional, dan berorientasi pada kepuasan pasien.
Selain itu, seluruh jajaran RSUD Bima juga menyatakan kesiapan menerima sanksi apabila terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati bersama.
Melalui pencanangan ini, Pemerintah Kabupaten Bima berharap RSUD Bima mampu menjadi institusi pelayanan kesehatan yang semakin dipercaya masyarakat sekaligus menjadi contoh penerapan reformasi birokrasi di lingkungan perangkat daerah.
