BIMA.OBORBIMA.ID – Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD Kabupaten Bima resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Kamis (30/7).
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bima, Nazarudin, SH, dan dihadiri Wakil Ketua I Ny. Murni Suciyanti tersebut, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy menyampaikan pandangan akhir pemerintah daerah sekaligus mengapresiasi kerja sama DPRD selama proses pembahasan Ranperda.
Dalam penyampaiannya, Wabup menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Kehadiran Perda ini diharapkan mampu menciptakan proses Pilkades yang berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur mekanisme pemilihan, Ranperda juga menjadi pedoman dalam proses pengangkatan, pelantikan, pemberhentian, hingga pengisian jabatan kepala desa. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menurut dr. H. Irfan, pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah akan memperkuat stabilitas pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Kondisi tersebut diyakini akan mendukung percepatan pembangunan desa serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Harapan kita, lahirnya Perda ini mampu menghadirkan pemerintahan desa yang kuat, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga dapat mendukung terwujudnya Kabupaten Bima yang maju, mandiri, dan bermartabat,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima atas sinergi yang telah dibangun hingga pembahasan Ranperda dapat diselesaikan dan disetujui bersama.
#OB.004#
