KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – DPRD Kota Bima menerima dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Penyerahan Legal Opinion tersebut berlangsung dalam kegiatan silaturahmi dan rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima, Kamis (18/6/2026).
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, S.H., M.H., Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H., pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bima, para camat dan lurah, serta Sekretaris DPRD Kota Bima beserta staf.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bima atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan dalam upaya penyempurnaan regulasi daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan memiliki kepastian hukum sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.
“Legal Opinion yang disampaikan Kejaksaan Negeri Bima menjadi referensi penting bagi DPRD dan Pemerintah Kota Bima dalam melakukan harmonisasi regulasi daerah agar tetap selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi,” ujar Syamsurih.
Ia menegaskan, Perda Trantib memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat serta mendukung terciptanya iklim pembangunan yang kondusif di Kota Bima.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, memaparkan hasil kajian hukum terhadap Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurut Kajari, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengharuskan pemerintah daerah melakukan harmonisasi terhadap seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.
Dalam kajiannya, Kejaksaan Negeri Bima menemukan bahwa Pasal 38 Perda Trantib masih menggunakan istilah “pelanggaran”, mencantumkan pidana kurungan, serta menerapkan model pemidanaan alternatif berupa kurungan atau denda yang belum sepenuhnya sesuai dengan paradigma hukum pidana nasional yang baru.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Bima merekomendasikan agar ketentuan pidana kurungan dihapus dan dilakukan penyesuaian kategori denda sesuai pengaturan dalam KUHP Nasional. Selain itu, istilah “pelanggaran” direkomendasikan untuk disesuaikan menjadi “tindak pidana” guna menjamin keselarasan norma hukum.
Heru Kamarullah juga menekankan pentingnya inventarisasi seluruh perda yang memuat ketentuan pidana agar proses harmonisasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, termasuk melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penguatan mekanisme penegakan perda, serta peningkatan koordinasi antar lembaga.
“Penyesuaian regulasi daerah terhadap KUHP Nasional merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tetap relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional,” jelasnya.
DPRD Kota Bima menilai Legal Opinion tersebut sebagai landasan penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Bima, dan Kejaksaan Negeri Bima diharapkan terus diperkuat guna menghasilkan produk hukum yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan resmi dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima kepada DPRD Kota Bima sebagai pedoman dalam proses harmonisasi Perda Trantib.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Bima yang semakin tertib, aman, nyaman, dan bermartabat melalui regulasi yang selaras dengan perkembangan hukum nasional.
#OB.005#
