Didukung DPR RI, Pemkot Bima Percepat Pembangunan TPST Modern

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  – Pemerintah Kota Bima bersama Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, melanjutkan agenda dengan menggelar rapat teknis di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima, usai melakukan peninjauan lapangan di TPA Oi Mbo.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, dengan fokus pada kesiapan teknis pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi strategis dalam pengelolaan sampah perkotaan yang modern dan berkelanjutan.

Dalam rapat itu, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa dokumen Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk pembangunan TPST telah resmi diterbitkan. TPST tersebut direncanakan berlokasi di Kelurahan Oi Fo’o, Kecamatan Rasanae Timur.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Nomor 600.4.5/11/DLH/UKL-UPL/XII/2025. Dokumen ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pembangunan tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Wakil Wali Kota Bima menegaskan bahwa pembangunan TPST merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara terpadu. Selain itu, TPST diharapkan mampu menjawab tantangan meningkatnya volume sampah serta kebutuhan layanan lingkungan yang lebih baik.

“TPST ini akan mengedepankan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Pembangunan TPST juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memiliki persetujuan lingkungan.

Dokumen UKL-UPL menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan telah direncanakan secara sistematis, mulai dari pra-konstruksi hingga operasional.

Adapun ruang lingkup pembangunan meliputi sosialisasi kepada masyarakat, survei lokasi, pembangunan fasilitas pengolahan sampah, mobilisasi peralatan dan material, hingga tahap operasional dan pemeliharaan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima sebagai pemrakarsa proyek diwajibkan melakukan pengelolaan dampak lingkungan, termasuk pengendalian debu, kebisingan, lalu lintas mobilisasi, pengelolaan limbah cair dan limbah B3, serta penghijauan kawasan.

Selain berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan, pembangunan TPST juga diharapkan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Pemerintah Kota Bima juga menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat sejak awal pembangunan guna memastikan penerimaan sosial yang baik.

Sebagai bentuk pengawasan, pelaksana kegiatan diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap enam bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.

Pengawasan lapangan juga akan dilakukan secara berkala oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah.

Dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan tersebut, pembangunan TPST kini memasuki tahap persiapan lanjutan dan menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Bima dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, kehadiran TPST diharapkan mampu mendorong terwujudnya Kota Bima yang bersih, sehat, dan berdaya saing menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *