BIMA.OBORBIMA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SR (34) dan DN (23). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, menjelaskan bahwa tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan.
“Begitu informasi masuk, kami langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, tepatnya di depan SD Inpres Desa Talabiu, petugas mendapati SR dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa perlawanan, SR langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta area sekitar, yang disaksikan oleh aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 99,10 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah beserta kunci kontak, serta uang tunai sebesar Rp1.010.000.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah SR di Desa Raba Kodo. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya dua unit handphone android, satu korek api gas, tiga gunting, satu kartu ATM BNI, satu sumbu, satu kaca silinder, dan satu lakban hitam.
Dalam pengembangan tersebut, polisi juga mengamankan DN yang berada di rumah SR. DN diketahui merupakan pacar dari SR dan diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut diambil SR dari seseorang pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp5 juta.
“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika,”bebernya.
Diketahui, SR merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022 dan baru beberapa bulan lalu bebas dari masa hukuman.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta KUHP.
Sementara itu, peran DN masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.
#OB.02#
