KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Pemerintah Kota Bima kembali menegaskan kejelasan status hukum Lapangan Serasuba sebagai aset resmi milik daerah.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev., menegaskan bahwa sejak tahun 2018, Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima.
Lapangan Serasuba sendiri dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 melalui anggaran APBN sebagai bagian dari peningkatan sarana publik.
Proses pengalihan pengelolaan dimulai pada 2017 saat Pemerintah Kota Bima mengajukan permohonan hibah aset kepada pemerintah pusat. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima pada 25 Mei 2018, dengan nilai aset mencapai Rp6,34 miliar.
Dalam dokumen hibah Barang Milik Negara (BMN), pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan aset, menghapusnya dari daftar BMN, serta memberikan pembinaan teknis.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bima wajib mencatat aset sebagai BMD dan bertanggung jawab atas pengelolaan serta pemeliharaan melalui APBD.
Keabsahan status tersebut kembali diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa Lapangan Serasuba sepenuhnya telah menjadi milik dan berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota Bima.
“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” tegas Hasyim.
Dengan dasar dokumen dan ketentuan hukum yang jelas, Pemkot Bima memastikan tidak ada lagi keraguan terkait status aset tersebut.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan Lapangan Serasuba secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
#OB.005#
