Pansus DPRD Bima Tekan Pemprov Percepat Pengembalian Aset Kantor DPRD

Headline806 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID  – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Bima mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera memfasilitasi proses hibah kembali tanah dan gedung Kantor DPRD Kabupaten Bima dari Pemerintah Kota Bima kepada Pemerintah Kabupaten Bima.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Pansus, Muhammad Aris, SH, menyusul belum terealisasinya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima yang telah ditandatangani sejak 25 Januari 2023.

“Berdasarkan kesepakatan itu, Kantor DPRD Kabupaten Bima yang berada di Jalan Gatot Subroto Kota Bima seharusnya sudah dihibahkan kembali ke Pemkab Bima paling lama 30 hari kerja setelah penandatanganan,” ujarnya.

Dalam dokumen kesepakatan tersebut, Pemkab Bima memang menyerahkan sejumlah aset kepada Pemkot Bima, termasuk kantor DPRD. Namun, terdapat klausul yang mewajibkan Pemkot Bima menghibahkan kembali aset kantor DPRD tersebut kepada Pemkab Bima dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Hingga saat ini, lebih dari tiga tahun sejak kesepakatan itu dibuat, proses hibah kembali belum juga terealisasi. Pansus DPRD Kabupaten Bima mengaku telah memperoleh informasi bahwa upaya koordinasi dari pihak Pemkab Bima kepada Pemkot Bima telah beberapa kali dilakukan, namun belum mendapat tindak lanjut yang memadai.

Sebagai langkah konkret, Pansus DPRD Kabupaten Bima telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB pada awal Maret 2026. Pertemuan tersebut melibatkan Kepala Biro Pemerintahan, serta perwakilan dari Biro Hukum, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov NTB disebut telah mempelajari dokumen kesepakatan dan menyatakan bahwa secara hukum, hibah kembali aset Kantor DPRD Kabupaten Bima seharusnya sudah dilaksanakan.

“Pihak Pemprov berkomitmen untuk segera mengkomunikasikan persoalan ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB guna mendorong penyelesaian melalui koordinasi dengan Wali Kota Bima dan Bupati Bima,” jelas Aris.

Pansus DPRD Kabupaten Bima berharap adanya kepastian dalam waktu dekat terkait proses hibah kembali aset tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penyelamatan aset daerah agar lebih tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah serta masyarakat.

“Penertiban aset daerah menjadi salah satu fokus utama Pansus, sehingga kejelasan status aset seperti Kantor DPRD ini sangat penting,” tegasnya.

#OB.001#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *