Penyerapan Belanja Baru 59,95 Persen, Sekda Bima Desak OPD Percepat Realisasi APBD 2026

Pemerintahan88 Dilihat

BIMA, OBOR BIMA.ID — Pemerintah Kabupaten Bima terus mendorong percepatan pelaksanaan program dan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Memasuki triwulan IV, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta meningkatkan kinerja agar realisasi pendapatan dan belanja daerah dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE, saat memimpin Rapat Percepatan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan APBD TA 2026, Senin (19/10/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

Rapat tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap capaian pendapatan dan belanja daerah hingga akhir September 2026, sekaligus merumuskan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan menjelang berakhirnya tahun anggaran.

Berdasarkan laporan evaluasi, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima hingga akhir September 2026 mencapai Rp149,24 miliar atau 67 persen dari target sebesar Rp221,66 miliar.

Menanggapi capaian tersebut, Sekda Adel meminta seluruh perangkat daerah yang mengelola PAD, khususnya yang realisasinya masih di bawah 50 persen, agar segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan dan mengejar target yang telah ditetapkan.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan keseriusan dan koordinasi seluruh perangkat daerah agar potensi penerimaan dapat dikelola secara maksimal.

Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga September 2026 tercatat sebesar Rp1,228 triliun atau 59,95 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp1,882 triliun.

Sekda Adel menegaskan, perangkat daerah yang tingkat penyerapan belanjanya masih di bawah 50 persen harus segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan. Hal ini penting mengingat batas akhir administrasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan pada 15 Desember 2026.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar memahami dan melaksanakan arah kebijakan penganggaran yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bima.

“Kepala perangkat daerah diminta segera melakukan percepatan pemilihan penyedia lebih awal, khususnya untuk kegiatan yang bersumber dari anggaran perubahan, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda Adel didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fathullah, S.Pd., Inspektur Iwan Setiawan, SE., Kepala BPKAD Aries Munandar, ST., MT., serta Kepala Bappenda Budiharta, SE. Kegiatan itu turut dihadiri para kepala perangkat daerah dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.

Sekda berharap percepatan realisasi anggaran dapat dilakukan secara terukur, tepat waktu, dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara optimal, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Bima.

Selain mengevaluasi pelaksanaan APBD, Sekda Adel juga memberikan perhatian terhadap pemeliharaan dan penertiban aset milik daerah.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah merawat kendaraan dinas dengan baik untuk menjaga kondisi dan memperpanjang usia pakainya. Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diinstruksikan melakukan penertiban penggunaan kendaraan dinas roda empat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah agar lebih tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Melalui evaluasi dan percepatan pelaksanaan APBD ini, Pemerintah Kabupaten Bima berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan disiplin kinerja, mempercepat realisasi program, serta memastikan anggaran daerah memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

#OB.006#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *