SHM 1228 Masuk Footprint Kolam Retensi Amahami, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Menteri ATR/BPN Turun Tangan

Headline110 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  — Persoalan tanah yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus kembali mencuat. Kuasa Hukum para ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., secara resmi mengajukan pengaduan dan permohonan pemeriksaan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Surat yang diajukan melalui Mahfud & Partners Advocate & Legal Consultants tersebut bernomor 01/MP/IX/2026 dengan perihal Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Data Pertanahan, Perlindungan Hukum, Supervisi, serta Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria terkait SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus yang dipertengkarkan masuk dalam footprint proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami – NUFRP.

Dalam surat tersebut, Mahfud menerangkan bahwa dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari para ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus.

Objek yang dipersoalkan adalah SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus, dengan Surat Ukur Nomor 720/1995 dan luas tanah 1.075 meter persegi. Dalam surat disebutkan lokasi tanah berada di Kelurahan/Desa Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. 1000279083.jpg

Menurut pihak ahli waris, berdasarkan keterangan yang mereka peroleh, objek tanah tersebut disebut masuk dalam footprint pembangunan Kolam Retensi Amahami – National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).

Minta Pemeriksaan Data Pertanahan
Melalui surat tersebut, Kuasa Hukum tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap data pertanahan, tetapi juga meminta perlindungan hukum, supervisi, serta fasilitasi penyelesaian konflik agraria.

Langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan kejelasan mengenai status dan riwayat tanah yang tercantum dalam SHM Nomor 1228.

Mahfud sebelumnya juga mempertanyakan belum adanya tanggapan tertulis dari Kantor Pertanahan Kota Bima atas surat yang telah disampaikan pihaknya.

Surat tersebut, menurut Mahfud, telah diterima Kantor Pertanahan Kota Bima pada 11 Agustus 2026 melalui loket. Pihaknya mengaku memiliki tanda terima resmi yang mencatat waktu penerimaan pada pukul 11.13.04.

Namun hingga 28 September 2026, pihak ahli waris mengaku belum menerima jawaban tertulis atas surat tersebut.

Persoalkan Kepastian Dokumen
Mahfud menegaskan, pihaknya menginginkan persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang jelas.

“Jika ada data, buka dan jelaskan. Jika ada dasar hukum, sampaikan. Jika memang pernah terjadi pembebasan, pembayaran, pelepasan hak atau tukar guling, tunjukkan dokumennya,” tegas Mahfud.

Menurutnya, kejelasan dokumen menjadi penting karena persoalan tersebut berkaitan dengan hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat atas nama H. Abdullah Idrus.

Karena belum memperoleh kepastian dari Kantor Pertanahan Kota Bima, pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke tingkat Kementerian ATR/BPN.

Minta Menteri ATR/BPN Turun Tangan
Dalam pengaduannya, Kuasa Hukum para ahli waris meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI melakukan pemeriksaan dan memberikan supervisi terhadap penanganan persoalan SHM Nomor 1228 tersebut.

Pihak ahli waris juga berharap adanya fasilitasi penyelesaian konflik agraria sehingga status tanah dan riwayat objek dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan data pertanahan yang resmi.

Mahfud menegaskan bahwa langkah pengaduan tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar memperpanjang polemik.

“Persoalannya bukan lagi apakah surat kami sudah diterima atau belum. Tanda terima resmi Kantor Pertanahan Kota Bima ada pada kami. Yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak ada jawaban tertulis yang kami terima?” ujarnya.

Ia berharap Kementerian ATR/BPN dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dan memastikan seluruh data serta dokumen terkait SHM Nomor 1228 diperiksa secara menyeluruh.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Bima terkait tudingan dan permintaan pemeriksaan yang disampaikan pihak Kuasa Hukum ahli waris.

#OB.001#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *