BIMA.OBORBIMA.ID — Pemerintah Kabupaten Bima mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin (28/9/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Penjelasan pemerintah daerah disampaikan oleh Bupati Bima yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP.
Dalam penyampaiannya, Fatahullah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima yang telah mengagendakan pembahasan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disusun sebagai instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai kondisi yang dapat mengancam ketahanan pangan masyarakat.
Regulasi tersebut diharapkan memungkinkan pemerintah daerah melakukan intervensi secara cepat ketika terjadi keadaan darurat, bencana alam, kerawanan pangan kronis maupun lonjakan harga pangan yang ekstrem di pasar.
“Melalui regulasi ini, penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akuntabel tanpa terhambat birokrasi,” jelas Fatahullah.
Perkuat Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat
Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Fatahullah menjelaskan, regulasi tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menjalankan fungsi penertiban, tetapi juga menjadi landasan dalam menciptakan kepastian hukum serta membangun lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif.
“Tujuan strategis Raperda ini dirancang bukan sekadar menjalankan fungsi penertiban, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mengintegrasikan peran serta masyarakat dalam ekosistem keamanan yang kondusif,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bima berharap keberadaan regulasi tersebut nantinya dapat memperjelas peran pemerintah, masyarakat serta unsur terkait dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di wilayah Kabupaten Bima.
Pemkab Bima Buka Ruang Masukan DPRD
Pada bagian akhir penyampaiannya, Fatahullah menegaskan bahwa penyusunan kedua Raperda telah melalui tahapan kajian akademis dan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski demikian, pemerintah daerah menyadari bahwa penyempurnaan kedua rancangan regulasi tersebut masih membutuhkan pembahasan secara mendalam bersama DPRD Kabupaten Bima.
“Pemerintah juga menyadari sepenuhnya bahwa penyempurnaan naskah hukum ini memerlukan pemikiran, masukan, kritikan yang konstruktif serta pencermatan yang mendalam dari segenap anggota DPRD Kabupaten Bima,” tutup Fatahullah.
Dengan diajukannya kedua Raperda tersebut, Pemkab Bima berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bima.
#OB.001#
