Resmi Disepakati! Perubahan APBD Bima 2026 Prioritaskan Pelayanan Dasar dan Infrastruktur

Pemerintahan26 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID  — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima.

Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Jumat (25/9/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP, bersama Wakil Ketua M. Nazarudin, SH. Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Bima.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Bima Ady Mahyudi mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan bersama antara DPRD melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebutuhan pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,15 triliun. Komponen tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp229,91 miliar, pendapatan transfer Rp1,91 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.

Sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,21 triliun, yang dialokasikan melalui belanja operasi sebesar Rp1,78 triliun, belanja modal Rp130,16 miliar, belanja tidak terduga Rp5,5 miliar, dan belanja transfer Rp293,71 miliar.

Bupati Bima menyampaikan bahwa perubahan APBD ini tetap diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Enam fokus utama pemerintah daerah meliputi peningkatan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur dasar, peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah, pengendalian inflasi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

“Pemkab Bima tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang telah direncanakan pada APBD Murni Tahun 2026,” ujar Bupati Bima.

Paripurna tersebut turut dihadiri Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE, unsur Forkopimda, Asisten I, para kepala perangkat daerah, serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyampaian kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi gubernur nantinya menjadi bagian dari proses sebelum Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

#OB.006#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *