BIMA.OBORBIMA.ID — Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian satu unit televisi dan satu unit laptop akhirnya berakhir.
Tim Puma Satreskrim Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan pria berinisial SM (25), warga Desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
SM merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, di Desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan rekan SM berinisial MS, yang kini masih menjalani hukuman penjara.
Selama proses pengejaran, SM diketahui beberapa kali berhasil menghindari upaya penangkapan petugas. Kondisi tersebut membuatnya terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Perburuan akhirnya membuahkan hasil setelah Unit Reskrim Polsek Manggelewa, Polres Dompu, mengamankan SM pada Selasa, 15 September 2026. Mendapat informasi tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Bima kemudian bergerak menuju Dompu untuk menjemput dan membawa DPO tersebut.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Dediansyah, S.E., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan DPO kasus pencurian pada tahun 2024,” ujar Kasatreskrim.
Setelah diamankan, SM selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Belo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara yang menjeratnya.
Dengan tertangkapnya SM, polisi kini dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi di Desa Roka tersebut.
#OB.002#
