KOTA BIMA.OBORBIMA.ID — Pemerintah Kota Bima bersama DPRD Kota Bima kembali memperkuat komitmen bersama dalam menentukan arah pembangunan daerah. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2026, Senin (10/8/2026), di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, dan dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Setda, kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, lurah serta jajaran terkait.
Paripurna kali ini memuat tiga agenda strategis. Pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027.
Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027 oleh Wali Kota Bima bersama pimpinan DPRD Kota Bima.
Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut menjadi pijakan bersama dalam menetapkan arah kebijakan anggaran serta menentukan skala prioritas pembangunan Kota Bima pada tahun mendatang.
Tidak hanya membahas masa depan anggaran, paripurna juga menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Pada agenda ketiga, Wali Kota Bima menyampaikan penjelasan mengenai Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 sekaligus Prognosis Enam Bulan Berikutnya.
Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan selama enam bulan pertama tahun 2026.
Evaluasi semester pertama dinilai penting untuk memastikan setiap program yang telah direncanakan dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Wali Kota Bima menegaskan, pelaksanaan APBD tidak hanya berkaitan dengan serapan anggaran, tetapi harus berorientasi pada pencapaian target pembangunan dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, hasil evaluasi semester pertama menjadi bahan penting untuk melakukan perbaikan dan optimalisasi pelaksanaan program pada semester kedua.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek perencanaan, penganggaran dan pengawasan pembangunan.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS 2027, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat terus menjaga komunikasi dan kolaborasi agar kebijakan anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kota Bima.
Kesepakatan anggaran bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah APBD diarahkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.
