KOTA BIMA.OBORBIMA.ID — Pemerintah Kota Bima mendapat tambahan penerimaan sebesar Rp56,37 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana tersebut telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima setelah ditransfer oleh Bendahara Umum Negara (BUN) pada 7 Agustus 2026.
Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, DR. Muhammad Hasyim, menyampaikan total dana yang diterima pemerintah daerah mencapai Rp56.375.862.000. Tambahan tersebut merupakan penyaluran DBH kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim, Senin (10/8/2026).
Penyaluran DBH kurang bayar tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.
Menurut Hasyim, masuknya dana tersebut memberikan tambahan ruang fiskal bagi Pemerintah Kota Bima dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus menopang kebutuhan pelayanan publik.
Tambahan penerimaan itu juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, memperkuat kapasitas fiskal, serta menyelesaikan kewajiban pemerintah terkait kurang bayar DBH.
“Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” ujarnya.
Meski memberikan tambahan ruang fiskal, Hasyim menegaskan dana tersebut tetap harus dikelola sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas, tetapi harus mengacu pada regulasi, perencanaan serta prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah Kota Bima akan mengarahkan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan bertambahnya penerimaan sebesar Rp56,37 miliar, kondisi fiskal Kota Bima kini memiliki ruang yang lebih longgar untuk menopang berbagai program prioritas yang telah direncanakan.
Namun, besarnya tambahan anggaran tersebut juga menuntut pengelolaan yang tepat, transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Pemkot Bima diharapkan mampu mengoptimalkan tambahan ruang fiskal tersebut untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan di sektor-sektor yang menjadi kebutuhan utama masyarakat Kota Bima.
