Kasus Penganiayaan di Dompu Menuai Polemik, Korban dan Saksi Melerai Malah Jadi Tersangka

Headline299 Dilihat

DOMPU, OBORBIMA.ID – Penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu menjadi sorotan setelah pihak keluarga korban mempertanyakan proses hukum yang berujung pada penetapan korban dan seorang saksi sebagai tersangka.

Keluarga korban, melalui Abbie Makese, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Menurutnya, Suryati yang mengaku menjadi korban penganiayaan bersama Novitasari yang disebut hanya berupaya melerai peristiwa tersebut, justru ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.

Abbie mengaku kecewa dengan proses penanganan perkara yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar dugaan pelanggaran prosedur dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan secara objektif. Jangan sampai korban justru diperlakukan sebagai pelaku tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Berawal dari Perselisihan di Media Sosial

Berdasarkan keterangan keluarga, insiden bermula pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Perselisihan dipicu oleh unggahan status Facebook milik Suryati yang disebut tidak menyebut nama siapa pun.

Namun, status tersebut diduga ditanggapi oleh Sri Endang Kurniawati yang kemudian mendatangi korban di tempat jualannya. Keluarga menyebut terjadi aksi pemukulan, penjambakan, tendangan hingga korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis di Puskesmas.

Sehari setelah kejadian, Suryati melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Woja.

Proses Penyidikan Dipertanyakan
Keluarga menilai laporan yang dibuat korban tidak segera diproses. Sebaliknya, laporan balik yang diajukan Sri Endang ke Polres Dompu pada 11 Juli 2026 justru berjalan cepat hingga berujung pada penetapan Suryati dan Novitasari sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan bersama.

Menurut pihak keluarga, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal, di antaranya penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai dengan lokasi kejadian, penetapan saksi yang disebut hanya melerai sebagai tersangka, hingga dugaan tidak optimalnya pemeriksaan tempat kejadian perkara dan pengamanan barang bukti.

Selain itu, keluarga juga mengaku mengalami kesulitan saat mengajukan penangguhan penahanan meski telah memenuhi persyaratan administrasi.

Perdamaian Dicapai, Administrasi Masih Diproses

Dalam perkembangan terbaru, kedua belah pihak dikabarkan telah sepakat berdamai dan mengajukan pencabutan laporan. Namun, keluarga menyebut proses administrasi pencabutan hingga kini belum selesai karena, menurut penyidik, masih menunggu tahapan administrasi lebih lanjut.

Pihak keluarga mempertanyakan alasan tersebut karena perkara disebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan maupun pengadilan.

Mereka berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Dompu terkait tudingan yang disampaikan pihak keluarga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *