Pemprov NTB Satukan Mitigasi Bencana dan Tata Ruang Demi Percepatan Investasi

Pemerintahan281 Dilihat

MATARAM, OBORBIMA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya menciptakan kepastian investasi sekaligus memperkuat ketahanan daerah terhadap ancaman bencana. Langkah ini dilakukan dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam dokumen perencanaan tata ruang.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, saat menghadiri Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Hotel Astoria Mataram, Jumat (24/7/2026).

Menurut Gubernur Iqbal, revisi RTRW merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah daerah karena akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum bagi investasi, sekaligus memastikan pembangunan tetap memperhatikan aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketahanan pangan.

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak rencana investasi yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) akibat dokumen tata ruang yang belum selesai disesuaikan. Kondisi tersebut menghambat masuknya investasi di berbagai sektor strategis, mulai dari perumahan, pariwisata, infrastruktur hingga kawasan ekonomi.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati pendekatan baru dalam revisi RTRW. Salah satunya melalui penghitungan target perlindungan lahan sawah pada tingkat provinsi, bukan lagi berdasarkan masing-masing kabupaten dan kota.

Dengan skema tersebut, NTB berhasil memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87,04 persen, sehingga proses revisi tata ruang dapat dipercepat tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan.

Pada kesempatan itu, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB juga menandatangani komitmen bersama untuk mempercepat revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana dan perlindungan lahan pertanian ke dalam dokumen tata ruang.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menegaskan bahwa pembangunan harus selalu mempertimbangkan aspek mitigasi karena Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.

Ia mengingatkan bahwa memasuki musim kemarau, wilayah NTB berpotensi menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan. Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan melalui langkah-langkah mitigasi sejak dini.

“Biaya mitigasi jauh lebih kecil dibandingkan kerugian yang ditimbulkan setelah bencana terjadi. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas,” ujarnya.

BNPB, lanjut Suharyanto, akan terus mendukung pemerintah daerah melalui penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana, mulai dari kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk NTB pada tahun 2026. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan mempercepat pelayanan perizinan investasi.

Melalui percepatan revisi RTRW yang berbasis mitigasi bencana, Pemerintah Provinsi NTB optimistis mampu menghadirkan iklim investasi yang lebih sehat, menjaga keberlanjutan lingkungan, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *