Terduga Pengedar Shabu di Rabadompu Barat Dibekuk, Polisi Sita 34 Paket Narkotika

Hukum & Kriminal242 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial SH (50) diamankan bersama 34 paket shabu dengan berat bruto mencapai 54,71 gram dalam penggerebekan di kediamannya di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Rabadompu Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh bukti yang cukup. Setelah memastikan informasi akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan oleh warga dan perangkat kelurahan setempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 34 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga shabu dengan berat bruto 54,71 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain telepon seluler, uang tunai Rp100 ribu, tiga sendok takar, kaca, gunting, isolasi, dan korek api gas.

Saat diinterogasi, SH mengaku memperoleh shabu tersebut dari seseorang berinisial TS yang disebut berada di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah TS.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di lokasi kedua, petugas tidak menemukan TS maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Meski demikian, penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, SH telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan diamankan di Mapolres Bima Kota bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan bahwa Polres Bima Kota tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *