MATARAM.OBORBIMA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat melalui transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi pusat layanan terintegrasi berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penguatan tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 SPM oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., dalam kegiatan Diseminasi Pergub dan Pedoman Posyandu 6 SPM di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB tersebut dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-NTB, perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta mitra pembangunan Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur yang akrab disapa Umi Dinda menegaskan bahwa transformasi Posyandu di NTB bukanlah program baru. Menurutnya, Provinsi NTB telah lebih dahulu mengembangkan inovasi Posyandu Keluarga melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2021, bahkan sebelum terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
“Sesungguhnya Nusa Tenggara Barat sudah memulai langkah tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal yang sangat berharga bagi kita semua,” ujar Umi Dinda.
Ia menjelaskan, Pergub Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 Juli 2026 menjadi landasan hukum yang semakin memperkuat implementasi Posyandu 6 SPM di seluruh wilayah NTB.
“Tinggal bagaimana sekarang kita menyempurnakan dan menyesuaikannya dengan regulasi yang baru, sehingga Posyandu NTB semakin kuat, semakin relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi berkembang menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang pelayanan, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dengan konsep layanan terpadu ini, pemerintah diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai persoalan masyarakat sejak dini dan menindaklanjutinya secara terkoordinasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Umi Dinda juga mengajak pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, perangkat daerah, serta seluruh kader Posyandu untuk memperkuat sinergi dalam mengimplementasikan Posyandu 6 SPM.
“Keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan dasar yang mudah diakses, tepat sasaran, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Posyandu ditentukan oleh koordinasi, kolaborasi, dan semangat bersama seluruh pihak.
“Transformasi pelayanan Posyandu tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi oleh koordinasi, kolaborasi, dan semangat kita bersama untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Pergub dan Pedoman Teknis Posyandu 6 SPM akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan kader Posyandu dalam mengintegrasikan berbagai layanan dasar hingga tingkat desa dan kelurahan.
Saat ini, NTB memiliki 7.872 Posyandu yang didukung 46.422 kader. Dari 1.166 desa dan kelurahan, sebanyak 775 desa dan kelurahan atau sekitar 66 persen telah membentuk kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari implementasi transformasi Posyandu Keluarga.
Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mempercepat penerapan Posyandu 6 SPM di seluruh daerah, sehingga Posyandu dapat berperan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
