Operasi Senyap Kodim 1608/Bima Berbuah Hasil, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

Hukum & Kriminal266 Dilihat

BIIMA.OBORBIMA.ID – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan aparat Kodim 1608/Bima. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Sabtu (4/7/2026).

Operasi tersebut dipimpin Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf. Bambang Herwanto, bersama personel gabungan Koramil 1608-07/Monta setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial DRP (30) dan APM (19). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,07 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp707 ribu, tiga unit telepon genggam, dua korek api, dua sedotan yang telah dimodifikasi, satu tas kecil, satu dompet, serta satu bendel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pengujian menggunakan testing kit menunjukkan seluruh sampel positif mengandung narkotika jenis sabu. Sementara itu, hasil penimbangan mencatat berat bersih barang bukti mencapai 0,47 gram.

Kodim 1608/Bima menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui sinergi bersama Polri dan instansi terkait.

“Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba,”katanya

Menurut Kodim 1608/Bima, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

#OB.009#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *