Komisi III DPRD Kota Bima Siapkan Langkah Strategis Benahi Aktivitas Galian C

Ragam99 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  – Komisi III DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas penanganan aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kota Bima.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bima, Rabu (1/7/2026), dipimpin Ketua Komisi III, Syukri Dahlan, didampingi anggota Komisi III, yakni Amir Syarifuddin, S.H.I., Sari Desiaty, Vivi Deliana Febrianti, dan Muhammad Erwinsyah.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan aktivitas pertambangan Galian C berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek tata ruang, kelestarian lingkungan, serta keselamatan masyarakat.

Dalam arahannya, Ketua Komisi III, Syukri Dahlan, menegaskan bahwa persoalan Galian C perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi pertambangan Galian C di Kota Bima, mulai dari aspek perizinan, pemanfaatan ruang, hingga dampak yang dirasakan masyarakat. Hasil rapat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi DPRD kepada pemerintah,” ujarnya.

Selama rapat berlangsung, anggota Komisi III turut menyampaikan sejumlah masukan, antara lain pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi, serta melakukan penertiban terhadap aktivitas Galian C yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima hanya memiliki kewenangan dalam proses verifikasi kesesuaian tata ruang serta pendampingan administrasi perizinan melalui sistem OSS-RBA. Sementara itu, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dengan itu, Dinas Pekerjaan Umum menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan rekomendasi berdasarkan kesesuaian tata ruang, sedangkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan menjadi kewenangan aparat sesuai regulasi.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Namun, pengawasan masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keberadaan aktivitas yang menggunakan dasar perizinan lama maupun proses perizinan yang masih berjalan.

Rapat kerja juga menghadirkan perwakilan pemerintah kelurahan yang menyampaikan kondisi riil aktivitas Galian C di wilayah masing-masing.

Para peserta rapat menilai bahwa meskipun sektor pertambangan memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat, seluruh kegiatan harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan warga.

Menutup rapat, Ketua Komisi III kembali menegaskan bahwa setiap pelaku usaha pertambangan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.

Menurutnya, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Komisi III DPRD Kota Bima memastikan hasil rapat kerja tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah dan instansi terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, penegakan regulasi, serta mewujudkan pengelolaan pertambangan Galian C yang berwawasan lingkungan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

#OB.005#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *